Senin, 22 Desember 2025

Jokowi 2 Periode, Prabowo ke MK

- Rabu, 22 Mei 2019 | 08:52 WIB
Prabowo-Sandi
Prabowo-Sandi

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Paslon nomor urut satu itu terpilih setelah berhasil meraih suara sah sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hanya mendapat 68.650.239 suara.

Jokowi-Ma’ruf pun lantas mendeklarasikan diri kemenangannya di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johor Baru, Jakarta Pusat, kemarin. Sementara itu, Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin. ”Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, kemarin.

Prabowo lantas menyeru seluruh simpatisan tetap tertib. Ia mengarahkan relawan dan simpatisan mencari keadilan sesuai konstitusi. ”Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan konstitusional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN PrabowoSandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK. Untuk itu, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan. ”Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco.

Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya terkait penghitungan suara yang sangat signifikan. ”Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal-hal sangat krusial, terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK,” ujar Dasco. Menanggapi hal itu, presiden terpilih Joko Widodo menilai sikap Prabowo sudah sesuai konstitusi. ”Saya kira saya sangat menghargai, sangat menghargai apabila Pak Prabowo-Pak Sandi ke MK,” kata Jokowi di Kampung Deret. ”Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi, sesuai hukum dan undang-undang yang kita miliki. Sangat menghargai,” tambahnya.

Sekadar diketahui, hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional itu terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). KPU menyebut jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan caprescawapres nomor urut 01 JokowiMa’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Dengan rincian Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan Lampung. Kemudian menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua. Sementara 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (det/tmp/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X