Senin, 22 Desember 2025

VPN Kuras Duit THR di M-Banking

- Senin, 27 Mei 2019 | 10:25 WIB

Alih-alih ingin memperlancar bisnis, nasib nahas dialami banyak pedagang online shop (olshop). Uang hasil jualan bisnis online serta Tunjangan Hari Raya (THR) mereka raib tiba-tiba. Diduga Virtual Private Network (VPN) yang merupakan aplikasi untuk memperlancar koneksi internet menjadi penyebab

METROPOLITAN - Seperti yang dialami Anisa Putri, pedagang olshop asal Cilebut. Ia mengaku uangnya raib secara tiba-tiba. Hal itu ia ketahui saat melihat saldo melalui aplikasi M-Banking dalam ponselnya. Awalnya, wanita yang akrab disapa Putri itu mengaktifkan VPN untuk mempercepat akses internet dalam ponselnya. Ia melakukan transaksi jual beli pakaian dengan beberapa pelanggannya. Termasuk melakukan transfer pembayaran.

Namun, Putri mengaku kaget saat melihat saldo yang dimilikinya kurang dari Rp200 ribu, dari jumlah sebelumnya Rp12 juta. “Saya bingung lihat saldonya hilang tiba-tiba. Pas saya cek mutasi juga tidak ada transfer ke luar,” ujarnya. Usai saldonya hilang, Putri meluapkan kekesalannya di media sosial. Unggahannya itu ternyata direspons banyak teman-teman Putri yang mengalami hal serupa.

Putri mengatakan, uang teman-temannya juga ikut hilang tiba-tiba. Diketahui kebanyakan teman Putri yang mengalami nasib serupa setelah menggunakan dan M-Banking dalam ponselnya. Putri pun mengaku bingung harus mengadukan nasibnya ke mana. Sebab, ia belum sempat menanyakan ke bank terkait raibnya uang di rekening tersebut. “Besok (hari ini, red) mau diurus ke bank. Karena uang yang hilang uang THR buat dibagi-bagi ke pegawai saya,” kata Putri.

Sekadar diketahui, usai pemerintah membatasi penggunaan internet dalam mengakses media sosial beberapa hari lalu, banyak orang berlomba-lomba mengunduh aplikasi VPN. Alhasil, VPN sendiri membawa petaka bagi sejumlah orang. Seperti pengguna VPN lainnya, Mimin (34), warga Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota. Uang di rekening miliknya ludes setelah ia menggunakan VPN di ponselnya. ”Di hp memang ada aplikasi M-Banking. Waktu WhatsApp (WA) down, saya disaranin download VPN sama teman. Ya saya instal saja biar bisa lancar pakai WA,” kata Mimin.

Dirinya baru menyadari bahwa uang di rekeningnya ludes saat hendak memeriksa saldo. Uang Rp2,7 juta di tabungannya hilang. “Padahal saya tidak transaksi di M-Banking, hanya cek saldo saja. Tapi pas dicek, sudah kosong uangnya,” katanya. Mimin pun bergegas ke bank untuk menanyakan masalah tersebut. Di sana, Mimin diberi tahu bahwa dirinya adalah orang ketujuh yang melaporkan hal serupa. ”Kasusnya sama, pakai VPN, terus buka M-Banking. Saldonya sampai habis,” paparnya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menjelaskan, sejak ramai diberitakan kerugian menggunakan portal VPN, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mengimbau langsung agar tidak lagi menggunakan portal VPN untuk mengakses berbagai media sosial. Apalagi membuka aplikasi M-Banking.

Sementara di Kabupaten Bogor, Dicky mengaku hingga kini belum mendapat laporan dari warga Bogor yang jadi korban penggunaan VPN. Ia pun mengimbau jika ada yang mengalami kerugian segera melapor ke pihak kepolisian. “Dari Kemenkominfo sudah imbau untuk tidak pakai VPN lagi. Ya boleh saja lapor kami jika ada temuan,” ujar Dicky. Ia mengatakan, hingga kini belum ada laporan yang masuk ke Polres Bogor terkait bahaya penggunaan aplikasi VPN, yang ditengarai bisa mengakses privasi pengguna telepon seluler. Bahkan sampai menyedot uang dalam rekening akibat transaksi atau cek saldo menggunakan saluran VPN. “Sampai saat ini belum ada laporan seperti itu. Jika memang di Garut kejadian seperti itu, tentu harus dikonfirmasi dulu kebenarannya. Kalau memang terjadi, jadi perhatian serius,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Ia pun mengimbau jika memang penggunaan saluran VPN dalam mengakses berbagai media sosial dianggap berbahaya, apalagi sampai berpotensi aksi kriminal dalam dunia siber, tentu pihaknya akan melarang penggunaan VPN. “Kalau memang VPN merugikan masyarakat, jangan digunakan VPN itu,” pintanya.

Terpisah, praktisi keamanan internet dari Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan, pada prinsipnya VPN sama dengan server Proxy. ”Jadi apa pun trafik yang lewat ke server itu bisa dipantau pemilik server,” jelasnya. “Di situlah masalahnya muncul. Khususnya ketika pengguna yang menggunakan VPN gratisan. Ibaratnya VPN gratis itu seperti menawarkan permen pada anak kecil yang memang sangat menggemari cemilan manis tersebut,” imbuhnya.

Alhasil, jika yang menawarkan permen tersebut beritikad jahat, bisa saja anak yang ditawari permen tersebut menjadi korban kejahatan alias kena jebakan batman. ”Dalam kasus ini, pengguna VPN gratisan ibaratnya anak kecil yang tidak mengerti bahayanya mengambil permen dari orang tidak dikenal dan semua data (trafiknya, red) dilewatkan ke server VPN,” jelas Alfons. ”Pemilik server VPN jika menginginkan bisa saja melakukan tapping (merekam, red) atas trafik yang lewat ke server-nya dan berbagai risiko mengancam pengguna VPN gratisan tersebut,” lanjutnya.

Dengan kondisi seperti ini, tentu saja ada sejumlah risiko mengintai penggunanya. Pertama, data penting seperti kredensial akun, data kartu kredit dan login internet banking yang tidak dilindungi dengan baik akan bocor. Sebelumnya, Kemenkominfo melalui Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menjelaskan, penggunaan VPN tak dianjurkan Kominfo karena adanya beberapa pengaruh negatif yang bisa ditimbulkan. “Seperti yang disampaikan Menteri Kominfo Rudiantara, yang tidak menganjurkan menggunakan VPN untuk membuka pemblokiran WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook,” kata pria yang akrab disapa Nando.

Tak hanya itu, tutur Nando, beberapa hal negatif yang hadir seperti halnya pencurian data pribadi. ”Selain itu, VPN juga bisa untuk profiling data kita secara umum. Kemudian ada kemungkinan disusupi virus dan malware. Kominfo tidak menganjurkan adanya VPN,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa ini bukan pemblokiran secara luas. Sebab, hanya membatasi pengiriman foto dan video. ”Masyarakat masih bisa berkomunikasi, pembatasannya ini tidak ekstremekstrem sekali karena masih bisa berkirim teks di Instagram, Twitter, WhatsApp dan Facebbok,” tutupnya. (tib/ryn/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X