METROPOLITAN - Roro Fitria adalah satu dari sekian banyak artis yang sedang mendekam di tahanan karena kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Nyai, begitu ia akrab disapa, divonis hukuman yang cukup berat, yakni empat tahun penjara lantaran dituding sebagai pengedar.
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, memastikan bahwa kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar. Karenanya, hukuman yang ditetapkan pihak pengadilan dirasa terlalu berat. Asgar pun mengkritik undang-undang terkait hal ini yang masih abu-abu.
”Aku ada rahasia nih. Sebenarnya ada UU (undang-undang, red) kita yang seharusnya ada putusan yang benar-benar bisa mengatakan dia pemakai atau pengedar. Ada di UU 112, abu-abu sifatnya. Karet sekali. Jadi pengguna bisa dimasukkan jadi pengedar. Orang hukumannya jadi panjang walaupun dia penyalahguna atau pemakai,” ujar Asgar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak sampai di situ saja, Asgar juga menguak sebuah rahasia besar yang disimpan pihaknya mengenai hasil tes urine Roro yang negatif. Menurutnya, urine yang diperiksa pihak kepolisian kala itu sudah ditukar terlebih dahulu sebelum diperiksa.
”Juga ada kesalahan sebenarnya di awal itu. Jadi memang Nyai itu ketika awal banyak mendengar masukan dari orang lain, jadi dia takut. Dia itu ketika pipis dia tukar dengan pipis ortunya, jadi hasil urinenya negatif, padahal itu kesalahan. Saya mau mengatakan pas sidang itu cuma karena ortunya nggak boleh jadi saksi, makanya Nyai batal mengatakan itu. Jadi sebenarnya dia positif (pemakai narkoba, red),” sambung Asgar.
Meski hasil tes urine negatif, nama Roro terbukti masuk daftar transaksi narkoba. Karenanya, pihak pengadilan pun memutuskan bahwa wanita berusia 29 tahun itu adalah seorang pengedar. Kebohongan yang dilakukan Roro pun kini jadi penyesalan yang malah semakin menjerumuskan. ”Itu yang saya sesalkan. Harusnya bisa kami katakan dari awal,” tutup Asgar. (kpl/mam/run)