Senin, 22 Desember 2025

Duit Rampasan di Kerusuhan 22 Mei Dipakai Mudik

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:59 WIB
AKP EDY SURANTA SITEPU
AKP EDY SURANTA SITEPU

METROPOLITAN - Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, ternyata merupakan massa bayaran. ”Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6). Hengki mengatakan, keempat tersangka, Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Afie Sadewo, sengaja datang ke tempat kejadian untuk rusuh dan menjarah. ”Mereka ini merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan dan juga penjarahan,” ujarnya.

Hengki tak mengatakan nominal bayaran yang mereka terima. Namun ia memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh. Sebelumnya, selain membakar mobil, keempat tersangka juga mencuri satu buah selempang warna cokelat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17 beserta 13 peluru dan uang tunai Rp50 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hengki mengaku polisi masih mencari satu senjata laras licin yang dicuri dari Brimob oleh kelompok kriminal pada kerusuhan 22 Mei lalu. ”Kita masih cari senjata laras licin atau senjata gas air mata, dan sedang kami dalami. Namun, informasi awal sudah kita ketahui,” kata Hengki.

Saat kerusuhan terjadi, ada dua senjata Brimob yang diambil anggota kelompok kriminal. Hingga kini polisi sudah menangkap pelaku yang mencuri senjata lainnya, salah satunya Glock 17. Senjata berwarna hitam itu diduga dicuri Supriyatna Jaelani dan ketiga orang lainnya, yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Afie Sadewo.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu tidak membenarkan bahwa senjata itu akan digunakan untuk kejahatan. ”Situasinya waktu itu lagi kacau, kemudian dia melihat ke dalam (mobil, red) ada tas, lalu diambil,” bebernya.

Saat polisi melakukan penggerebekan pada 11 Juni 2019, senjata tersebut masih disimpan tersangka. Ternyata Jaelani membohongi tiga temannya soal jumlah uang tunai Rp50 juta yang diambilnya. Jaelani membagikan ke tiga tersangka lain, yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Afie Sadewo masing-masing Rp2,5 juta. Menurut Edy, Jaelani mengaku hanya mencuri uang Rp10 juta dari mobil Brimob tersebut. ”Jadi ada duit Rp50 juta, ngomongnya (ke tersangka lain, red) cuma Rp10 juta. Rp40 juta buat mudik,” pungkas Edy. (tib/ mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X