METROPOLITAN - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6). Pada sidang kali ini, Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran konten nasusila. Vonis tersebut dinilai lebih ringan satu bulan dibadingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis FTV itu sudah ditahan sejak 31 Januari 2019 dan akan menghirup udara segar tiga hari lagi atau pada Sabtu (29/6).
Majelis hakim memvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ”Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan dipotong masa tahanan,” terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang. Setelah resmi divonis, Vanessa pun sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Tak lama setelahnya, mantan kekasih Dwi Andika itu menyatakan menerima putusan dari hakim. Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Angel yakin bahwa hukuman kliennya akan lebih rendah dari kedua muncikari. Apalagi ditambah bahwa Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online.
”Kita meyakini bahwa Vanes kalau nggak bebas, pasti (hukumannya, RED) di bawah muNcikari. Pasti itu. Karena kan tuntutan (muncikari, red) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan,” ungkap Milano Lubis.
”Nah, Vanes kalau nggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan,” tambahnya.
Milano berharap kliennya bisa bebas. Bahkan ia meyakini bahwa mantan kekasih Didi Mahardhika itu bisa bebas. ”Iya lah pembelaan minta bebas. Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja,” pungkasnya. (okz/mam/run)