Senin, 22 Desember 2025

Vanessa Angel 3 Hari Lagi Bebas

- Kamis, 27 Juni 2019 | 10:43 WIB

METROPOLITAN - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang putusan di Pengadi­lan Negeri Surabaya, Rabu (26/6). Pada sidang kali ini, Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara ter­kait kasus pelanggaran Undang-Undang Infor­masi dan Transaksi Elek­tronik (ITE) soal penye­baran konten nasusila. Vonis tersebut dinilai lebih ringan satu bulan dibadingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis FTV itu sudah ditahan sejak 31 Ja­nuari 2019 dan akan menghirup udara segar tiga hari lagi atau pada Sabtu (29/6).

Majelis hakim memvonis Vanessa Angel ka­rena terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendist­ribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.Va­nessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ”Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan dipotong masa tahanan,” terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang. Setelah resmi divonis, Vanessa pun sem­pat berkonsultasi dengan peng­acaranya. Tak lama setelahnya, mantan kekasih Dwi Andika itu menyatakan menerima putusan dari hakim. Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Angel yakin ba­hwa hukuman kliennya akan lebih rendah dari kedua munci­kari. Apalagi ditambah bahwa Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online. ­

”Kita meyakini bahwa Vanes kalau nggak bebas, pasti (huku­mannya, RED) di bawah muN­cikari. Pasti itu. Karena kan tun­tutan (muncikari, red) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan,” ungkap Milano Lu­bis.

”Nah, Vanes kalau nggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan,” tambahnya.

Milano berharap kliennya bisa bebas. Bahkan ia meyakini bahwa mantan kekasih Didi Mahard­hika itu bisa bebas. ”Iya lah pem­belaan minta bebas. Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja,” pung­kasnya. (okz/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X