Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Bogor Ngaku bakal Diperiksa KPK Lagi

- Kamis, 27 Juni 2019 | 10:47 WIB

METROPOLITAN - Tim penyidik Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas usut kasus suap dan gratifikasi man­tan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penyi­dik telah menjadwalkan pemeriksaan pengelola pesantren bernama Lesmana. Pemeriksaan itu guna menelisik pem­berian gratifikasi berupa tanah 20 hek­tare kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

”Yang bersangkutan (Lesmana, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, red). Kami dalami terkait rencana pembangunan pesan­tren dan hibah tanah 20 hektare tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Selain Lesmana, penyidik juga akan memeriksa pihak swasta, I Sujana alias Cakra. Serupa dengan Lesmana, Cakra juga akan di­mintai keterangan seputar kasus yang menjerat mantan terpidana kasus suap Sentul City itu. Tak cuma dua saksi tersebut, KPK juga telah menjadwalkan peme­riksaan lanjutan terhadap pen­gusaha asal Bogor yakni Mocham­mad Ruddy Ferdian yang meru­pakan Direktur Utama PT Hudaya Maju Mandiri.

Rudi Bule, sapaannya, menga­ku diminta memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat RY. “Dulu sudah pernah diperiksa. Nah, ini mau diperik­sa lagi,” ujarnya kepada Metro­politan.

Rudi Bule telah diperiksa KPK pada 21 Juni 2019. Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan direktur utama PT Reggy Pratama Advertising dan Direktur Utama PT Wahana Nu­santara Komunika Rehendie Arindra. Nama Ruddy Bule sem­pat dikaitkan dengan pemberian mobil Toyota Vellfire. Dikonfir­masi hal itu, Ruddy juga menga­ku merasa serba salah. Ia menga­ku dimintai tolong unuk meng­kreditkan mobil.

“Ya dia minta tolong dikreditkan mobil. Ya kan dia juga bayar tiap bulan juga. Kan serba salah. Masa diminta kreditin mobil ng­gak mau,” jawab Ruddy. Ia eng­gan berkomentar lagi soal kasus tersebut. “Sudah deh intinya gitu saja,” singkatnya.

Sebelumnya, KPK kembali me­netapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersang­ka korupsi. Rachmat Yasin di­duga memotong uang pem­bayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan me­nerima gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga mene­rima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan Rach­mat Yasin untuk biaya operasio­nal bupati dan kebutuhan kam­panye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legis­latif (pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejum­lah gratifikasi selama menjabat bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin beru­pa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat Yasin baru sebulan bebas dari Lapas Suka­miskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanan­nya selama 5,5 tahun. Sebelum­nya, Rachmat Yasin dijerat ter­kait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga men­jerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerima­an gratifikasi merupakan peng­embangan dari perkara sebe­lumnya. (mam/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X