Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Angkat Tangan soal Kisruh PPDB di Bogor

- Kamis, 4 Juli 2019 | 14:11 WIB

METROPOLITAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy buka suara soal penyim­pangan dalam pelaksanaan aturan sistem zo­nasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Salah satu kasus penyimpangan tersebut ialah temuan adanya peserta PPDB di Kota Bogor yang me­miliki alamat ganda untuk mencurangi sistem zonasi.

Menurut Muhadjir, ketika terjadi kasus seperti di Bogor itu, Kemendikbud tidak bisa berbuat banyak. ”Kami hanya mengawasi dan merekomen­dasi. Jadi (kewenangan, red) Kemendikbud sangat terbatas melakukan intervensi,” kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (3/7).

Ia menyatakan peluang Ke­mendikbud melakukan inter­vensi sangat terbatas karena urusan terkait pendidikan merupakan kewenangan pe­merintah daerah. Kendati de­mikian, Muhadjir mengaku Kemendikbud sudah meng­gandeng lembaga-lembaga lain untuk melakukan pengawasan, seperti KPK, Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli Polri. ”Pemberian sanksi sudah ada ketentuannya. Yang berwenang bukan saya. Kalau pidana ada ketentuannya di KUHP,” ujar Muhadjir. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menemukan dua peserta PPDB 2019 beralamat fiktif saat mela­kukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Paledang, yang letaknya tak jauh dari SMA Ne­geri 1 Kota Bogor, pada 28 Juni lalu.

Dua peserta PPDB yang meng­gunakan surat domisili di Ke­lurahan Paledang itu rupanya beralamat di daerah lain. Salah satu peserta itu beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara. Adapun satu pe­serta PPDB lainnya beralamat di Kelurahan Tegallega, Keca­matan Bogor Tengah. ”Kami menerima aduan dari warga sejak seminggu lebih soal ini. Mereka tahu sebagai orang tua siswa bahwa anak-anak itu tidak tinggal di situ,” tutur Bima Arya.

”Menurut saya, ini modus. Modusnya harus didalami. Saya ragu anak itu anak indekosan. Anak itu tidak tinggal di situ. Kedua, tidak ada di kartu KK yang asli. Hanya ada di surat keterangan domisili,” beber Bima. Karena itu, Bima mere­komendasikan agar peserta yang menyiasati sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif itu digugurkan panitia PPDB 2019. (tir/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X