Senin, 22 Desember 2025

Baru Bebas, Tio Pakusadewo Dibawa ke RS

- Rabu, 10 Juli 2019 | 12:42 WIB

METROPOLITAN - Baru saja bebas dari penjara karena kasus penyalahgu­naan narkoba, Tio Pakusadewo dikabarkan jatuh sakit karena terserang stroke. Sejak kemarin malam, Senin (8/7), Tio dibawa ke rumah sakit dan saat ini belum diketahui pasti seperti apa kondisi aktor kawakan itu. Tio Pakusadewo tidak menunjukkan tanda-tanda sakit sebelum dibawa ke rumah sakit. Hal itu diutarakan Surya, selaku ma­najer anak Tio, Nagra Kautsar, saat dihubungi awak media, Selasa (9/7). “Yang saya lihat untuk akhir-akhir ini sih beliau sehat-sehat saja,” ujarnya.

Bahkan dalam lanjutannya, Surya mengatakan, Tio Paku­sadewo juga tidak memiliki riwayat sakit. Keluarga pun terkejut ketika Tio mengalami stroke secara tiba-tiba. “Nggak ada riwayat sakit apa pun,” tu­tur Surya.

Saat ini Tio masih dalam pera­watan intensif rumah sakit. Putranya pun menemani Tio selama dirawat karena serang­an stroke ini. ”Mas Nagra di situ (RS, red). Tadi sih saya coba WA Nagra. Katanya sih sudah agak mendingan lah,” ujar Surya. Namun ketika di­tanya apakah sekarang kon­disi Tio sudah sadar atau belum, Surya mengaku tidak tahu. Ia juga tidak mengetahui apakah Tio ada riwayat serangan stro­ke atau tidak.

Sebelumnya dikabarkan, Tio Pakusadewo dibawa ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Ja­karta, pagi tadi. Menurut in­formasi yang beredar di kalangan awak media, Tio terserang stroke setelah mengalami pe­cah pembuluh darah. “Om Tio dibawa ke rumah sakit karena darahnya naik dan pembuluh darah pecah,” jelas asisten Tio Pakusadewo, Adri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan menjatuhkan vonis sem­bilan tahun penjara terhadap aktor Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo. Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyata­kan terbukti bersalah menya­lahgunakan narkotika.

”Irwan Susetio alias Tio Paku­sadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum memperbo­lehkan Tio menjalani rehabi­litasi di Rumah Sakit Ketergan­tungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan.

”Menetapkan dan memerin­tahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pen­gobatan dan perawatan mela­lui rehabilitasi,” kata majelis hakim. (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X