METROPOLITAN - Baru saja bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, Tio Pakusadewo dikabarkan jatuh sakit karena terserang stroke. Sejak kemarin malam, Senin (8/7), Tio dibawa ke rumah sakit dan saat ini belum diketahui pasti seperti apa kondisi aktor kawakan itu. Tio Pakusadewo tidak menunjukkan tanda-tanda sakit sebelum dibawa ke rumah sakit. Hal itu diutarakan Surya, selaku manajer anak Tio, Nagra Kautsar, saat dihubungi awak media, Selasa (9/7). “Yang saya lihat untuk akhir-akhir ini sih beliau sehat-sehat saja,” ujarnya.
Bahkan dalam lanjutannya, Surya mengatakan, Tio Pakusadewo juga tidak memiliki riwayat sakit. Keluarga pun terkejut ketika Tio mengalami stroke secara tiba-tiba. “Nggak ada riwayat sakit apa pun,” tutur Surya.
Saat ini Tio masih dalam perawatan intensif rumah sakit. Putranya pun menemani Tio selama dirawat karena serangan stroke ini. ”Mas Nagra di situ (RS, red). Tadi sih saya coba WA Nagra. Katanya sih sudah agak mendingan lah,” ujar Surya. Namun ketika ditanya apakah sekarang kondisi Tio sudah sadar atau belum, Surya mengaku tidak tahu. Ia juga tidak mengetahui apakah Tio ada riwayat serangan stroke atau tidak.
Sebelumnya dikabarkan, Tio Pakusadewo dibawa ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta, pagi tadi. Menurut informasi yang beredar di kalangan awak media, Tio terserang stroke setelah mengalami pecah pembuluh darah. “Om Tio dibawa ke rumah sakit karena darahnya naik dan pembuluh darah pecah,” jelas asisten Tio Pakusadewo, Adri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap aktor Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo. Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
”Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum memperbolehkan Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan.
”Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi,” kata majelis hakim. (dtk/mam/run)