Senin, 22 Desember 2025

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar nggak Kapok

- Rabu, 10 Juli 2019 | 12:47 WIB

METROPOLITAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung men­jatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Ba­har bin Smith, di Gedung Perpusta­kaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, kemarin. Vonis itu dijatuhkan lantaran Habib Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Majelis Hakim yang diketuai Edison Mochamad menyatakan Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, pe­rampasan kemerdekaan dan perlin­dungan anak. ”Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp5 ribu,” kata Edison Mochamad.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp2 ribu. Habib Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pa­sal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak.

Hal yang meringankan ter­hadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua per­buatannya, menyesali perbua­tannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan berupaya damai dengan orang tua korban. Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hal itu, Habib Bahar yang dikawal ketat pe­tugas memastikan diri siap menerima hasil putusan ma­jelis hakim. Habib Bahar pun tampak santai mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Dalam pernya­taan singkatnya, Habib Bahar menyatakan akan terus me­nyuarakan keadilan.

“Habib Bahar menyatakan bahwa apa pun putusan ma­jelis hakim, tetap Habib Bahar akan tidak kapok dalam mela­wan rezim, melawan ketidaka­dilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Habib Ba­har yang disampaikan ke pena­sihat hukumnya, Aziz Yanuar, di sela sebelum putusan.

Aziz menambahkan, Habib Bahar akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski men­jalani masa tahanan. “Tetap di mana pun dia ditahan, diasing­kan dan berapa lama pun diku­rung, tidak akan mengubahnya,” pungkasnya. (tib/viv/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X