Senin, 22 Desember 2025

Tokk! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun

- Jumat, 12 Juli 2019 | 12:03 WIB

METROPOLITAN - Usai menjalani beberapa per­sidangan, akhirnya hakim menyatakan Ratna Sa­rumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks, red) penganiayaan. ”Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan senga­ja menerbitkan keonaran rakyat,” ujar Hakim Ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan, Kamis (11/7).

Hakim memaparkan, Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.­

Kisah hoaks penganiayaan itu berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift, red) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ia men­jalani rawat inap di RS Bina Es­tetika pada 21-24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet, menurut hakim, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak aki­bat tindakan medis.

Foto-foto muka lebam dan bengkak itu selanjutnya dikirim Ratna Sarumpaet melalui Whats­App ke asistennya, Ahmad Rubangi, pada Senin, 24 Sep­tember 2018 lalu. Ratna disebut hakim menceritakan pengani­ayaan oleh dua pria di area Bandara Husein Sastranegara.

”Taksi yang membawa terdak­wa berhenti di tempat agak gelap. Pintu samping dibuka dua laki-laki dan menyeret keluar lalu melempar ke jalan. Satu laki-laki menginjak perut, satu memukuli muka,” ujar ha­kim memaparkan kebohongan Ratna soal penganiayaan. Foto juga dikirimkan Ratna Sarum­paet kepada Rocky Gerung lewat pesan WA pada 25 Sep­tember 2018. Ratna lantas mengaku dianiaya di area ban­dara Bandung pada 21 Septem­ber 2018 pukul 18:50 WIB.

Terkait pengakuan adanya penganiayaan, Ratna juga me­minta Presiden KSPI Said Iqbal agar menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018. Hing­ga akhirnya Ratna bertemu Prabowo Subianto pada 2 Ok­tober 2018 di Hambalang. Pra­bowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut. Dalam jumpa pers, Prabowo meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

”Bahwa cerita kejadian penga­niayaan yang dialami terdakwa yang disampaikan dan diberi­tahukan kepada saksi-saksi dan beberapa orang lainnya, di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo Sub­ianto, ternyata adalah meru­pakan cerita bohong yang di­karang terdakwa. Bahwa pe­ristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyara­kat,” ujar Hakim Joni.

Ratna Sarumpaet dipidana Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia divonis dua tahun penjara ka­rena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong penganiayaan. Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukanlah keo­naran. Ia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.

”Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh. Masih harus berju­ang sekuat-kuatnya untuk men­jadi negara hukum yang benar,” kata Ratna usai divonis.”Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi ka­rena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa me­mang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja,” sambungnya. (dtk/mam/run)

7

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X