METROPOLITAN – Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mujahid, mengharapkan kursi ketua MPR pada periode 2019-2024 diisi kader partainya. Hal ini dinilai bisa lebih memperkuat semangat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Sodik pun menganggap penempatan kader Gerindra di kursi ketua MPR bisa jadi solusi terbaik. Sebab, jabatan ketua DPR di periode mendatang akan diberikan otomatis kepada kader PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019.
”Semangat rekonsiliasi pertama harus diwujudkan wakil rakyat anggota MPR, dari angggota DPR dan DPD, terutama oleh pemimpin partai dalam menetapkan ketua MPR. Dengan semangat itu, maka komposisi terbaik adalah ketua MPR dari Gerindra, ketua DPR dari PDIP dan Presiden adalah Joko Widodo,” kata Sodik.
Semangat rekonsiliasi, menurut Sodik, adalah memperkokoh kembali semangat kebersamaan demi kepentingan kesatuan dan persatuan bangsa. Hal itu dianggap penting sebagai modal memperkuat kembali kedaulatan dan kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
Semangat itu pula yang kemudian menjadi dasar Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, bertemu Presiden terpilih Joko Widodo. ”Hanya atas dasar inilah, maka Prabowo Subianto dengan risiko dikecam bahkan ditinggalkan sebagian pendukungnya berani melakukan pertemuan dengan Jokowi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sejauh ini sudah ada dua parpol yang berambisi menempatkan kadernya di pucuk pimpinan MPR. Mereka adalah Golkar dan PKB. Ketum Golkar, Airlangga Hartanto, mengatakan, partainya siap bersaing untuk meraih kursi ketua MPR.
Menyikapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan, tak ada ketentuan dalam peraturan Undang-Undang MD3 yang melarang kader partainya untuk dipilih dan menduduki jabatan sebagai Ketua MPR periode 2019-2024 meski sudah mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Menurut dia, kursi ketua MPR masih bebas diperebutkan partai manapun, asalkan disepakati anggota MPR dalam sidang paripurna. ”Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tatib MPR,” kata Basarah.(cnn/rez/py)