Senin, 22 Desember 2025

Ini Potensi Aset yang bakal Hilang

- Jumat, 26 Juli 2019 | 10:05 WIB

METROPOLITAN - Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iman W Budiana, buka-bukaan soal potensi aset yang bak­al hilang bila keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terealisasi.

Beberapa di antaranya seperti irigasi (sung­ai, danau), perumahan, PSU, fasilitas umum (taman, sarana prasarana), tanah dan bangu­nan yang di dalamnya terdapat jalan, seko­lah, rumah dinas, puskesmas, pusdu, kantor kecamatan, kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan yang paling banyaknya bidang-bidang jalan.

”Kita kan dulu pernah menyampaikan ke Depok, ketika aset yang tertanam saat itu ada di wilayah yang bersangkutan maka semua aset yang ada di sana menjadi milik mereka. Begitu nanti prin­sipnya,” jelasnya.­

Terkait nilai aset, jelas Iman, nantinya nilai yang tertuang dalam aset tersebut tidak da­pat diubah jika memang akan diberikan kepada pemerinta­han. Tetapi jika aset yang ada diberikan kepada pihak swas­ta, karena itu harus melalui tahapan penilaian (appraisal, red) agar Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor tidak merugi.

”Tetapi ketika kita akan me­mindahtangankan dari pem­da ke swasta, katakanlah kita mau rislah, harus dilakukan penilaian dulu (appraisal, red). Kalau misalkan saya berikan hibahkan kepada kepolisian (instansi vertikal, red), harus sesuai dengan nilai perolehan. Kalau rislah harus dengan appraisal agar tidak rugi,” te­rangnya.

Sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara ter­sendiri atau kumpulan/kolek­tif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merek, tipe, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut yang diper­lukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan di­pergunakan selama barang itu belum dihapuskan. Nanti­nya jika memang ada penyera­han aset maka aset yang akan diberikan adalah KIB A, B, C, D dan E.

”KIB A (tanah), KIB B (mesin dan peralatan), KIB C (gedung dan bangunan), KIB D (jalan, irigasi dan ja­ringan) da KIB E (aset tetap lainnya),” jelasnya.

Memang hingga kini Pemkot Bogor belum melakukan komu­nikasi dengan Pemkab Bogor, tetapi beberapa dukungan sudah dinyatakan oleh warga Bogor Selatan yang menjadi salah satu wilayah yang ingin dicatut Pemkot Bogor.

Menurutnya, sebelum penyera­han aset dilakukan, pihaknya juga perlu melakukan klasifi­kasi atas kepemilikan aset apa­kah milik daerah atau desa. ”Aset pemerintah daerah dan aset desa itu berbeda dan itu (aset desa, red) tidak dihitung. Ka­rena pertanggungjawabannya juga kalau mau menggunakan itu harus ke gubernur, tidak menjadi barang milik daerah,” pungkasnya. (cr2/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X