METROPOLITAN - Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iman W Budiana, buka-bukaan soal potensi aset yang bakal hilang bila keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terealisasi.
Beberapa di antaranya seperti irigasi (sungai, danau), perumahan, PSU, fasilitas umum (taman, sarana prasarana), tanah dan bangunan yang di dalamnya terdapat jalan, sekolah, rumah dinas, puskesmas, pusdu, kantor kecamatan, kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan yang paling banyaknya bidang-bidang jalan.
”Kita kan dulu pernah menyampaikan ke Depok, ketika aset yang tertanam saat itu ada di wilayah yang bersangkutan maka semua aset yang ada di sana menjadi milik mereka. Begitu nanti prinsipnya,” jelasnya.
Terkait nilai aset, jelas Iman, nantinya nilai yang tertuang dalam aset tersebut tidak dapat diubah jika memang akan diberikan kepada pemerintahan. Tetapi jika aset yang ada diberikan kepada pihak swasta, karena itu harus melalui tahapan penilaian (appraisal, red) agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak merugi.
”Tetapi ketika kita akan memindahtangankan dari pemda ke swasta, katakanlah kita mau rislah, harus dilakukan penilaian dulu (appraisal, red). Kalau misalkan saya berikan hibahkan kepada kepolisian (instansi vertikal, red), harus sesuai dengan nilai perolehan. Kalau rislah harus dengan appraisal agar tidak rugi,” terangnya.
Sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merek, tipe, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan. Nantinya jika memang ada penyerahan aset maka aset yang akan diberikan adalah KIB A, B, C, D dan E.
”KIB A (tanah), KIB B (mesin dan peralatan), KIB C (gedung dan bangunan), KIB D (jalan, irigasi dan jaringan) da KIB E (aset tetap lainnya),” jelasnya.
Memang hingga kini Pemkot Bogor belum melakukan komunikasi dengan Pemkab Bogor, tetapi beberapa dukungan sudah dinyatakan oleh warga Bogor Selatan yang menjadi salah satu wilayah yang ingin dicatut Pemkot Bogor.
Menurutnya, sebelum penyerahan aset dilakukan, pihaknya juga perlu melakukan klasifikasi atas kepemilikan aset apakah milik daerah atau desa. ”Aset pemerintah daerah dan aset desa itu berbeda dan itu (aset desa, red) tidak dihitung. Karena pertanggungjawabannya juga kalau mau menggunakan itu harus ke gubernur, tidak menjadi barang milik daerah,” pungkasnya. (cr2/feb/run)