METROPOLITAN - Sepintar-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu pas menggambarkan kelakuan bejat SP (31). Bertahun-tahun menutupi aksi cabulnya, warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, itu ketahuan juga. SP melakukan tindak pencabulan terhadap 15 bocah di sekitar rumahnya. Empat di antaranya merupakan saudaranya sendiri.
Jumlah itu pun dinilai masih bisa bertambah.
SP sendiri melakukan tindak pencabulan di kediamannya. Bapak dua anak itu diketahui sudah empat tahun melancarkan aksi bejatnya. Tak tanggung-tanggung, aksi itu ia lancarkan tidak hanya menunggu keadaan rumah sepi. Bahkan saat anaknya merayakan ulang tahun, SP masih nekat melancarkan perbuatan asusilanya.
Aksi bejat SP sendiri baru terungkap saat orang tua korban, AZ (15), melihat gelagat anaknya berbeda. AZ yang berperilaku periang mendadak menjadi pemurung. Ia bahkan lebih banyak menghabiskan waktunya sendiri dan lebih tertutup dengan keluarga. “Jadi lebih murung anaknya di rumah. Biasanya ceria dan terbuka dengan keluarga. Sekarang malah jadi pendiam,” kata paman korban, F (35), saat ditemui di kantor Unit PPA Polres Bogor, kemarin.
Keluarga pun merasa heran dan lantas menanyakan perubahan perilaku kepada AZ. Dari situ, korban pun mengakui bahwa dirinya dicabuli SP. “Saat ditanya, korban mengaku kalau dia sudah dicabuli pamannya sendiri. Sampai ditelanjangi dan digerayangi ke alat kelaminnya. Itu bukan pertama kalinya, katanya sampai berkali-kali,” ucapnya.
Keluarga pun tidak terima dan langsung menemui SP untuk meminta penjelasan. Setelah disidang, terduga pelaku mengakui dan langsung diusir dari kediamannya. “Iya, dia ngakui aksi bejatnya. Bahkan yang terbaru ini, pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap rekan istrinya. Pelaku memeluk korban dari belakang dan menggesekkan alat kelaminnya. Di pasar juga katanya pelaku suka cunihin (tidak senonoh, red), megangin aurat perempuan,” imbuhnya.
Saat ini, sambung paman korban, terduga pelaku berada di kediaman orang tuanya. Aparat kepolisian belum melakukan penangkapan lantaran para saksi masih dalam tahap pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. “Saya juga tidak percaya. Padahal dia (terduga pelaku, red) masih saudara dengan saya juga. Apalagi dia adalah mantan santri dan tingkah lakunya sehari-hari biasa saja. Dia tidak terlihat seperti orang jahat (pencabul, red),” bebernya.
Keluarga pun hanya meminta keadilan. SP dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. “Dihukum seberat-beratnya. Soalnya dia bukan lagi manusia, tapi binatang. Tadi (kemarin, red) juga pelaku hampir diamuk massa karena berjualan lagi di pasar, padahal sudah diusir. Untung ada babinsa dan bhabinkamtibmas yang mengamankan dia ke kantor desa,” ujarnya.
Sekadar diketahui, aksi bejat SP sudah dilaporkan keluarga korban didampingi Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bogor ke Polres Bogor, kemarin. Adapun surat laporan dengan nomor polisi No. STBL/B/375/VII/2019/JBR/ RES.BGR tertanggal 30 Juli 2019.
“Tadi sudah kami laporkan. Ada empat korban yang dimintai keterangan. Besok (hari ini, red) kami akan melakukan visum,” kata tim kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor Kota Bogor, R Anggi Triana Ismail, setelah keluar dari ruang Unit PPA Polres Bogor, kemarin.
Menurutnya, sejauh ini ada 15 orang yang melaporkan kepada pihaknya menjadi korban kebejatan SP. Tujuh orang di antaranya anak-anak di bawah umur dan delapan remaja. “Saat ini yang mengadu dan yang kita data baru ada 15 orang. Kemungkinan bertambahnya korban masih besar,” ucapnya.
Anggi menuturkan, terduga pelaku yang sempat diamankan di kantor desa mengaku sudah melakukan tindakan asusila tersebut selama empat tahun. Terduga pelaku juga sering melakukan tindakan pelecehan seksual di pasar pada siang hari saat berdagang sayuran. Terduga pelaku selama ini bisa bebas dari aduan korbannya karena mengancam membunuh para korban jika melaporkan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, jelas Anggi, terduga pelaku bisa dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. “Maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Pihaknya mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Unit PPA Polres Bogor. “Belum ada info. Kalau sudah ada info, saya kasih tahu. Besok (hari ini, red) saja,” ujarnya.