Senin, 22 Desember 2025

Ngancam Bunuh, Predator Seks Pamijahan Cabuli 15 Bocah

- Rabu, 31 Juli 2019 | 10:11 WIB

METROPOLITAN - Sepintar-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu pas menggambarkan kelakuan bejat SP (31). Bertahun-tahun menutupi aksi cabulnya, warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, itu ketahuan juga. SP melakukan tindak pencabulan terhadap 15 bocah di sekitar rumahnya. Empat di antaranya merupakan saudaranya sendiri.

Jumlah itu pun dinilai masih bisa bertambah.

SP sendiri melakukan tindak pencabulan di kediamannya. Bapak dua anak itu diketahui sudah empat tahun melan­carkan aksi bejatnya. Tak tanggung-tanggung, aksi itu ia lancarkan tidak hanya menunggu keadaan rumah sepi. Bahkan saat anaknya merayakan ulang tahun, SP masih nekat melancarkan perbuatan asusilanya.

Aksi bejat SP sendiri baru terungkap saat orang tua kor­ban, AZ (15), melihat gelagat anaknya berbeda. AZ yang berperilaku periang mendadak menjadi pemurung. Ia bahkan lebih banyak menghabiskan waktunya sendiri dan lebih tertutup dengan keluarga. “Jadi lebih murung anaknya di rumah. Biasanya ceria dan terbuka dengan keluarga. Se­karang malah jadi pendiam,” kata paman korban, F (35), saat ditemui di kantor Unit PPA Polres Bogor, kemarin.

Keluarga pun merasa heran dan lantas menanyakan pe­rubahan perilaku kepada AZ. Dari situ, korban pun menga­kui bahwa dirinya dicabuli SP. “Saat ditanya, korban menga­ku kalau dia sudah dicabuli pamannya sendiri. Sampai ditelanjangi dan digerayangi ke alat kelaminnya. Itu bukan pertama kalinya, katanya sam­pai berkali-kali,” ucapnya.

Keluarga pun tidak terima dan langsung menemui SP untuk meminta penjelasan. Setelah disidang, terduga pelaku mengakui dan langsung diusir dari kediamannya. “Iya, dia ngakui aksi bejatnya. Ba­hkan yang terbaru ini, pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap rekan istrinya. Pelaku memeluk kor­ban dari belakang dan meng­gesekkan alat kelaminnya. Di pasar juga katanya pelaku suka cunihin (tidak senonoh, red), megangin aurat perem­puan,” imbuhnya.

Saat ini, sambung paman korban, terduga pelaku be­rada di kediaman orang tuanya. Aparat kepolisian belum mela­kukan penangkapan lantaran para saksi masih dalam tahap pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Unit Perlin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. “Saya juga tidak percaya. Padahal dia (terduga pelaku, red) masih saudara dengan saya juga. Apalagi dia adalah mantan santri dan tingkah lakunya sehari-hari biasa saja. Dia tidak terlihat seperti orang jahat (pencabul, red),” bebernya.

Keluarga pun hanya me­minta keadilan. SP dapat di­jerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. “Dihu­kum seberat-beratnya. Soalnya dia bukan lagi manusia, tapi binatang. Tadi (kemarin, red) juga pelaku hampir diamuk massa karena berjualan lagi di pasar, padahal sudah diusir. Untung ada babinsa dan bha­binkamtibmas yang menga­mankan dia ke kantor desa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, aksi bejat SP sudah dilaporkan keluarga korban didampingi Tim Kua­sa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bogor ke Polres Bogor, kema­rin. Adapun surat laporan dengan nomor polisi No. STBL/B/375/VII/2019/JBR/ RES.BGR tertanggal 30 Juli 2019.

“Tadi sudah kami laporkan. Ada empat korban yang di­mintai keterangan. Besok (hari ini, red) kami akan mela­kukan visum,” kata tim kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor Kota Bogor, R Anggi Triana Ismail, setelah keluar dari ruang Unit PPA Polres Bogor, kemarin.

Menurutnya, sejauh ini ada 15 orang yang melaporkan kepada pihaknya menjadi korban kebejatan SP. Tujuh orang di antaranya anak-anak di bawah umur dan delapan remaja. “Saat ini yang menga­du dan yang kita data baru ada 15 orang. Kemungkinan ber­tambahnya korban masih besar,” ucapnya.

Anggi menuturkan, terduga pelaku yang sempat diaman­kan di kantor desa mengaku sudah melakukan tindakan asusila tersebut selama empat tahun. Terduga pelaku juga sering melakukan tindakan pelecehan seksual di pasar pada siang hari saat berdagang sayuran. Terduga pelaku se­lama ini bisa bebas dari adu­an korbannya karena mengan­cam membunuh para korban jika melaporkan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, jelas Anggi, terduga pelaku bisa dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. “Maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Hu­mas Polres Bogor AKP Ita Pus­pita Lena mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Pihaknya mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Unit PPA Polres Bogor. “Belum ada info. Kalau sudah ada info, saya kasih tahu. Besok (hari ini, red) saja,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X