Senin, 22 Desember 2025

Empat Partai Batal Punya Calon Dewan?

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:31 WIB
RAPAT: Anggota KPU sedang rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu 2019.
RAPAT: Anggota KPU sedang rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu 2019.

METROPOLITAN - Kabar mengejut­kan datang dari Bumi Tegar Beriman. Empat partai politik diramalkan akan kehilangan anggota DPRD Kabupaten Bogor pada periode 2019-2024. Musa­babnya, anggota dewan terpilih dari empat partai tersebut belum menyera­hkan Laporan Harta Kekayaan Penyel­enggara Negara (LHKPN) ke KPU Ka­bupaten Bogor.

Keempat partai yang dimaksud adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Per­juangan (PDIP), Partai De­mokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keempatnya sampai saat ini belum menyerahkan LHKPN. ­

Sedangkan anggota dewan terpilih dari Partai Hanura, PKB dan PPP telah menyelesaikan salah satu syarat untuk dilantik menjadi wakil rakyat. Semen­tara dari Partai Golkar dan Gerindra baru sebagian yang sudah menyerahkan.

“Hanura, PKB dan PPP sudah lengkap. Golkar dan Gerindra belum lengkap. (Partai, red) yang saya tidak sebut berarti belum,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Herry Setia­wan.

Menurutnya, LHKPN itu wajib dipenuhi para caleg ka­rena sudah ketentuan sesuai SK KPU pusat tertanggal 31 Juli 2019. Karena itu, pihaknya mengimbau para caleg yang sudah ditetapkan agar sece­patnya menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK). “

Pelantikan ang­gota dewan bulan Oktober. Kami minta segeralah meny­erahkan LHKPN. Karena kalau belum menyelesaikan kewaji­ban itu maka kami nyatakan diskualifikasi dan tidak berhak dilantik menjadi legislator,” ucapnya.

“Anggota DPRD berjumlah 55 orang. Dari hasil pileg 2019, kami sudah menetapkannya. Hasilnya 20 orang petahana dan 35 orang pendatang baru,” tambahnya. Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, batas akhir pengumpulan LH­KPN adalah tujuh hari setelah penetapan KPU. “Kalau belum menyerahkan, KPU dapat me­rekomendasikan untuk tidak dilantik,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Yusfitriadi mengaku setuju dengan pernyataan ko­misi antirasuah yang menya­takan untuk tidak melantik caleg tersebut. Sebab, menurut­nya, LHKPN merupakan salah satu indikator untuk menghin­dari potensi perilaku koruptif seorang anggota dewan.

“LH­KPN ini implikasinya sangat penting bagi penegakkan hu­kum. Untuk para caleg peme­nang seharusnya sudah me­nyiapkan diri untuk menyera­hkan LHKPN ke KPK, walaupun saat ini masih ada satu kasus di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (cr2/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X