METROPOLITAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong korban mati lampu massal Jakarta dan Banten menggugat PLN. Sebab, mati lampu massal Jakarta-Banten sejak Minggu (4/8) merugikan konsumen. Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, nantinya gugatan mandiri itu bisa diajukan masyarakat.
”BPKN juga mendorong konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM,” kata Nurul, Senin (5/8).
Sebab, jelasnya, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang bahwa hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Ia menambahkan, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 6 juga turut mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Kendati konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus, BPKN juga mengajak agar konsumen tetap bijak dalam memanfaatkan penggunaan listrik.
“Bagi konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya listrik bagi kehidupan, sehingga mau menggunakan listrik secara bijak, serta mulai ikut mendukung program listrik energi terbarukan seperti penggunaan panel surya di perumahan, energi mikro hidro atau sumber energi terbarukan lainnya,” ujar Nurul.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Forum masyarakat sipil lain membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik massal. Aduan itu diperuntukkan bagi siapa pun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba dilakukan PLN.
”Untuk proses pengaduan, kami akan buat suatu posko untuk pengaduan konsumen. Jadi dari YLKI, Forum Warga Jakarta (Fakta) dan LBH akan secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan. Baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut,” ujar Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih saat jumpa pers di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Gugatan itu nantinya tergantung konsumen akan mengajukan secara berkelompok atau tidak. Pihaknya akan memfasilitasi jika konsumen hendak mengajukan gugatan. ”Ini nanti tergantung dari sisi konsumennya. Apakah konsumen mau bergabung atau secara kelompok. Ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan atau tidak. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer,” ujarnya.
Ia menilai PLN tidak bertangung jawab terhadap konsumen karena tidak membuka manajemen krisis untuk pengaduan masyarakat. Untuk itu, Sularsih bersama forum lain menyediakan posko yang bertempat di masing-masing kantor tersebut.
”Karena ini sebagai rasa tanggung jawab kami untuk bisa membantu masyarakat. Jadi kita akan membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu,” ucapnya.
”Poskonya bersamaan dengan LBH Jakarta dan Fakta di sini dan di YLKI juga. Artinya konsumen bisa memilih ke mana tempat yang paling terdekat untuk mereka,” imbuhnya.
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan menginvestigasi penyebab terjadinya peristiwa listrik padam di sebagian Jawa pada Minggu (4/8). Jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan secara sengaja, akan dilakukan penindakan sesuai hukum berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi saat ini sedang menelusuri penyebab padamnya aliran listrik PLN tersebut. ”Yang jelas dicari dulu penyebabnya. Penyebabnya bisa jadi gangguan teknis, kemudian ada human error, kemudian gangguan lain,” kata Dedi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Ia mengatakan, jika dalam investigasi jelas terbukti kesalahan yang melanggar hukum, polisi akan menindak secara tegas. Kendati demikian, polisi akan berhati-hati untuk menemukan fakta hukum.