”Semua sudah kita lakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari SP1, SP2 dan SP3. Pada intinya sehingga kegiatan ini adalah murni sebagai penegakan peraturan daerah,” sambungnya.
Tak hanya penegakan peraturan daerah, penertiban tersebut juga merupakan bagian dari salah satu kebijakan bupati Bogor, yang ingin menata kembali kawasan Puncak. ”Ini juga ada kaitannya dengan penataan kawasan Puncak. Bupati ingin Puncak harus menjadi destinasi wisata nasional dan harus bisa menjadi ikon wisata Kabupaten Bogor,” paparnya.
Selain itu, langkah tersebut juga sekaligus implementasi kebijakan program bupati Bogor, yakni Nongol Babat (Nobat). Menurut Agus, puluhan bangunan tersebut memang kerap digunakan tempat asusila, yang selama ini mengganggu ketertiban umum.
Total yang sudah ditertibkan ada 23 bangunan yang sudah dibongkar, itu adalah bangunan penginapan, kosan dan kontrakan yang selama ini sangat mengganggu ketertiban umum karena digunakan untuk kegiatan-kegiatan perbuatan asusila. Itu juga bagian dari program Nobat yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Agus meminta warga pemilik bangunan agar sedari sekarang segera mengosongkan bangunannya dan menyelamatkan barang berharga miliknya. “Kita beri waktu hingga Senin nanti agar warga bisa segera mengosongkan bangunannya dan mengeluarkan barang berharganya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah mendengar iming-iming bangunannya akan selamat. Karena pada akhirnya bangunan ini pasti akan kami bongkar,” pesannya. (ogi/c/mam/run)