Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Berantas Kampung Mesum

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:19 WIB
SEDIH: Seorang bocah menahan tangis dalam pangkuan orang tuanya saat menyaksikan rumahnya digusur Satpol PP. (foto : Sandika)
SEDIH: Seorang bocah menahan tangis dalam pangkuan orang tuanya saat menyaksikan rumahnya digusur Satpol PP. (foto : Sandika)

”Semua sudah kita lakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada ma­syarakat, mulai dari SP1, SP2 dan SP3. Pada intinya sehing­ga kegiatan ini adalah murni sebagai penegakan peraturan daerah,” sambungnya.

Tak hanya penegakan pera­turan daerah, penertiban ter­sebut juga merupakan bagian dari salah satu kebijakan bu­pati Bogor, yang ingin menata kembali kawasan Puncak. ”Ini juga ada kaitannya dengan penataan kawasan Puncak. Bupati ingin Puncak harus menjadi destinasi wisata na­sional dan harus bisa menjadi ikon wisata Kabupaten Bogor,” paparnya.

Selain itu, langkah tersebut juga sekaligus implementasi kebijakan program bupati Bo­gor, yakni Nongol Babat (Nobat). Menurut Agus, puluhan bangu­nan tersebut memang kerap digunakan tempat asusila, yang selama ini mengganggu keter­tiban umum.

Total yang sudah ditertibkan ada 23 bangunan yang sudah dibongkar, itu adalah bangunan penginapan, kosan dan kon­trakan yang selama ini sangat mengganggu ketertiban umum karena digunakan untuk kegi­atan-kegiatan perbuatan asu­sila. Itu juga bagian dari program Nobat yang dijalankan Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Agus meminta warga pemilik bangunan agar sedari sekarang segera mengosongkan bangu­nannya dan menyelamatkan barang berharga miliknya. “Kita beri waktu hingga Senin nanti agar warga bisa segera mengosongkan bangunannya dan mengeluarkan barang ber­harganya. Kami juga mengim­bau kepada masyarakat, jangan pernah mendengar iming-iming bangunannya akan selamat. Karena pada akhirnya bangunan ini pasti akan kami bongkar,” pesannya. (ogi/c/mam/run)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X