Senin, 22 Desember 2025

Penyakit Kambuhan Tewaskan Sembilan Haji asal Bogor

- Sabtu, 7 September 2019 | 10:14 WIB
HARU: Keluarga dari jamaah haji menyambut kepulangan jamaah haji dari Mekkah dengan tangisan di Gedung Tegar Beriman Bogor.
HARU: Keluarga dari jamaah haji menyambut kepulangan jamaah haji dari Mekkah dengan tangisan di Gedung Tegar Beriman Bogor.

METROPOLITAN - Rangkaian puncak haji 1440 H di Tanah Suci akhirnya telah diselesaikan jutaan jamaah dari berbagai penjuru dunia. Sebanyak 407 jamaah haji kloter 65 dari Kabupaten Bogor telah mendarat di Tanah Air. Rombongan tersebut langs­ung diantarkan ke Lapangan Tegar Beriman, Cibi­nong, menggunakan bus.

Kepulangan jamaah haji itu menyisa­kan catatan yang memilukan bagi se­jumlah keluarga yang ditinggalkan.

Pasalnya, ada sembilan jamaah asal Kabupaten Bogor yang meninggal dunia. “Rata-rata itu yang meninggal memang karena penyakit yang kambuh saat di Tanah Suci dan juga karena faktor usia,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Syamsudin.

Selain jamaah yang mening­gal, semuanya aman terken­dali. Menurut catatan Kemenag Kabupaten Bogor, jamaah haji yang meninggal di Kabu­paten Bogor mengalami pen­urunan, dari sebelumnya pada 2018 sebanyak 13 orang dan pada 2017 sembilan orang.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupa­ten Bogor Dedi Syarif mene­rangkan, untuk jamaah haji yang meninggal itu sudah melalui medical checkup Din­kes. Medical checkup yang dilakukan meliputi pengecekan fisik, rontgen dan darah. “Me­mang yang tidak boleh berang­kat itu sudah terindikasi gagal ginjal, gagal jantung dan tu­berculosis (Tbc) serta dalam kondisi cuci darah itu sudah dipastikan tidak bisa berang­kat,” terangnya.

Di samping itu, untuk ibu hamil juga tidak bisa menda­patkan izin untuk melaksana­kan rukun Islam yang kelima tersebut. Tetapi untuk calon haji yang sudah lanjut usia, lanjutnya, tidak ada pengecua­lian jika yang bersangkutan lolos medical checkup.

“Pemerintah kan juga sudah memiliki peraturan ya, bahwa yang sudah lanjut usia itu juga diprioritaskan. Jadi umur itu bukan acuan dari medical checkup itu sendiri,” jelasnya.

Ia juga tidak menampik bahwa masih banyak calon haji yang sesungguhnya sudah dinyatakan sakit dan tidak boleh berangkat tapi masih memaksakan diri pergi haji lantaran hanya ingin mening­gal di Tanah Suci. “Kalau hasilnya ternyata yang ber­sangkutan mengidap penya­kit yang dilarang untuk be­rangkat ya tetap tidak bisa, karena nantinya akan meny­usahkan rombongan di sana,” imbuhnya.

Informasi dari sertifikat ke­matian yang dikeluarkan Misi Medis Indonesia, jamaah yang meninggal atas nama Ahmad Suparman bin Jubed (53), berasal dari embarkasi Jakarta (JKS) 01 yang tiba di Madinah pada 7 Juli 2019 yang meninggal pada Rabu (17/7).

Ahmad meninggal dunia di Rumah Sakit King Fahd, Madi­nah, pada pukul 04:30 waktu setempat. Seperti jamaah yang telah wafat sebelumnya, Ahmad telah diurus jenazahnya dan dimakamkan di pemakaman Baqi dekat Masjid Nabawi. Dalam sertifikat kematian di­sebutkan Ahmad meninggal dunia akibat kardiomiopati atau kelainan pada otot jantung dan hipokalemia, kekurangan kalium. (cr2/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X