Senin, 22 Desember 2025

25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Sistem Ganjil-Genap

- Senin, 9 September 2019 | 09:28 WIB

METROPOLITAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No­mor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganji-Genap.

Aturan yang resmi diundang­kan pada 6 September 2019 itu menjelaskan bahwa dalam aturan ganjil-genap yang baru tersebut terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pem­berlakuan ganjil-genap akan mulai efektif per Senin (9/8). Ganjil-genap itu akan diberla­kukan mulai pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB.

Aturan tersebut tak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Perluasan ganjil-genap akan diberlakukan pada 25 ruas jalan, yakni Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopra­noto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pangli­ma Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-sim­pang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (sim­pang Jalan Paseban Raya-sim­pang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani dan Jalan S Parman.

Meski aturan tersebut ber­laku per Senin hari ini, ada sejumlah kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan ganjil-genap yang telah diber­lakukan. Dalam aturan itu di­jelaskan ada 13 jenis kendara­an yang bebas memasuki ka­wasan ganjil-genap tanpa terdampak aturan.

Menurut Kepala Dinas Per­hubungan DKI Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menekan peraturan gubernur untuk pelaksanaan perluasan ganjil-genap tersebut, yang akan men­jadi dasar penindakan dalam penerapan sistem ganjil-genap. “Perluasan ganjil-genap terse­but berawal dari Instruksi Gu­bernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang pengenda­lian kualitas udara Jakarta yang kian tercemar,” katanya.

Syafrin Liputo mengatakan, kualitas udara Jakarta baik sete­lah diberlakukan uji coba per­luasan ganjil-genap ke-16 ruas jalan 12 Agustus-6 September 2019. Seluruhnya ada 25 ruas jalan yang kini berlaku pemba­tasan kendaraan pribadi berda­sarkan pelat nomornya itu. ”Semuanya sudah berada di bawah 65 mikrogram unit,” ung­kapnya. (kmp/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X