Senin, 22 Desember 2025

Jalan Moncer Mulan menuju Senayan

- Senin, 23 September 2019 | 10:09 WIB

METROPOLITAN - Perjuangan Mulan Jameela menjadi anggota legislatif menemui ujung bahagia. Sebab, gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. ”Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Sela­tan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah. Dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU,” ujar Wakil Ke­tua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan itu berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpi­lih anggota DPR dalam pemilu 2019. Dalam surat tersebut di­jelaskan bahwa Mulan meng­gantikan dua koleganya, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, untuk maju ke Senayan periode 2019-2024. Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Salah satunya Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 ten­tang Pemberhentian Keang­gotaan Sebagai Langkah Ad­ministrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019, yang berisi bahwa Anggota Dewan Perwa­kilan Rakyat Republik Indone­sia Daerah Pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luth­fi dan Fahrul Rozi SH dinyata­kan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Re­publik Indonesia. Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan bahwa Mulan masuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Ini semua dilakukan partai tersebut ber­dasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan, beberapa waktu lalu. ”Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu inkrah. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu,” kata An­dre.(mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X