Senin, 22 Desember 2025

Tak Ada Kontribusi! Vape ‘Dilarang’ di Kota Bogor

- Senin, 23 September 2019 | 10:26 WIB

Hampir sepuluh tahun berjalan, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini tidak hanya ‘mengurung kebebasan’ para perokok, tetapi juga pengguna rokok elektrik alias vape. Perda Nomor 12 Tahun 2009 yang sudah direvisi menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018 itu juga mengatur pemasangan display rokok, yang nyatanya tidak mengganggu pendapatan daerah. Sejumlah pelaku usaha vape store mengeluh lantaran tidak ingin perlakuan yang sama dengan larangan display rokok. Padahal, tidak ada pundi-pundi yang masuk dari pem­batasan display likuid vape ke kas Pemkot Bogor. Pelaksana Tugas (Plt) Ke­pala Badan Pendapatan Dae­rah (Bapenda) Kota Bogor An An Andri Hikmat mengatakan, sejak Perda KTR diberlakukan dan membatasi pemasangan display rokok dan berbagai produk vape serta likiud dan aksesori, sama sekali tidak berpengaruh terhadap penda­patan pajak Kota Bogor. Sebab cukai dari likuid misalnya, tidak masuk jadi pajak daerah. “Sekarang likuid vape di cukai, lalu pemasangan display-nya dibatasi. Ya kalau bicara penda­patan pajak, nggak berpenga­ruh ya. Secara umum penera­pan cukai itu pajak pusat, jadi nggak berpengaruh ke (pe­merintah, red) daerah. Se­hingga kalaupun diterapkan, ya nggak berpengaruh lah,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Sementara itu, Ke­pala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat (PKM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Erna Nuraena menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor rupanya tetap meningkat walaupun ada larangan iklan rokok. Menilik penjualan vape be­serta likuidnya yang tidak se­masif rokok, diprediksi juga tidak akan memengaruhi pendapatan Kota Bogor. “Me­mang ke kita bukan cukai ro­koknya, tapi pemasukan dari iklan rokok. Toh pendapatan kita tetap meningkat, padahal KTR melarang iklan dan dis­play,” paparnya. Ia menambahkan, masuknya vape dalam aturan tersebut lantaran secara kandungan vape maupun rokok memiliki kesamaan. “Memang vape juga masuk aturan Perda KTR ini karena vape mengandung nikotin dan zat berbahaya lain­nya. Hasil penelitian BPOM menilai, baik vape maupun rokok biasa, sama bahayanya,” katanya. Ia menjelaskan, pada vape terdapat propilen glikol atau gliserin yang berfungsi untuk memproduksi uap air. Pene­litian menunjukkan bahwa menghirup propilen glikol dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada be­berapa individu. Nikotin juga ditemukan dalam konsen­trasi yang berbeda-beda, an­tara 0-100 mg/ml dalam satu rokok elektrik. Termasuk likuid yang merupakan salah satu cairan utama penghasil asap pada vape. Tak hanya itu, komponen lainnya yaitu Tobacco-Speci­fic Nitrosamine (TSNA) yang merupakan senyawa karsino­gen, yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau. Nitrosamine dalam jumlah sedikit juga ditemukan dalam cairan rokok elektrik. “Semakin tinggi kadar niko­tin, semakin tinggi juga kadar TSNA. Selain TSNA, pada vape juga ditemukan kandun­gan senyawa logam, seperti kromium, nikel dan timah. Ini yang menjadi salah satu alasan masuknya vape dalam Perda KTR ini,” tandasnya. Sementara itu, DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menje­laskan, Perda KTR sama se­kali tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi sekelompok golongan semata. Namun le­bih kepada penanganan dan penempatan sesuatu pada tempatnya. “Tidak seperti itu. Kita hanya mengatur agar para perokok merokok sesuai tempatnya. Jadi bukan intimi­dasi. Kita juga kan harus men­ghargai mereka yang tidak merokok juga. Intinya kita hanya atur tempat mana saja yang dibolehkan dan tidak boleh merokok,” tekannya. Disinggung soal dampak Perda KTR terhadap pendapa­tan daerah, Jenal juga meya­kini sejak lahirnya Perda KTR ini pada 2009 silam, pendapatan daerah dari sektor bagi hasil cukai rokok terbilang stabil. “Saya dulu kan di badan anggaran dewan. Memang cukai rokok itu cukup besar. Tapi sepeng­etahuan saya, sejak adanya Perda KTR ini 2009 lalu, dana bagi hasil cukai rokok Kota Bo­gor masih stabil. Tidak menga­lami penurunan yang signifikan, masih di angka wajar dan cen­derung stabil. Jadi masih dalam kategori aman,” pungkasnya. (ogi/ryn/d/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X