Senin, 22 Desember 2025

Pengesahan RUU KUHP Ditunda

- Rabu, 25 September 2019 | 10:57 WIB

METROPOLITAN - DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut penundaan pengesahan RUU KUHP sampai batas waktu yang tak ditentukan. ”(Penundaan pengesahan RUU KUHP, red) sampai wak­tu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebe­lum akhir periode atau periode yang akan datang,” kata Bamsoet saat jumpa pers setelah rapat paripurna, kemarin. Bamsoet mengaku sudah menanyakan soal batas waktu penundaan pengesahan RUU KUHP ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, ia tak mendapatkan jawaban pasti. ”DPR optimis atas apa yang kita lakukan, tergantung dinamika politik ke depan. Dan presiden minta ditunda. Kita sambut dengan baik penun­daan itu. Kita tanya ke Pak Menteri sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak diten­tukan,” ungkap Bamsoet. Menurutnya, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan peng­esahan RUU KUHP. Bamsoet menyebut seluruh fraksi se­tuju RUU KUHP ditunda. ”Seluruh fraksi tidak keberatan,” ujar politisi Golkar itu. Terpisah, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, DPR menunda pengesahan bebera­pa revisi undang-undang, ter­masuk RUU KUHP. Karena itu, aksi demonstrasi sudah tak re­levan. Wiranto menjelaskan, DPR menyusun delapan rancangan undang-undang dan rencananya disahkan sebelum periode DPR berakhir. Namun, ternyata ada banyak hal yang perlu diperbin­cangkan kembali, termasuk masukan dari masyarakat. ”Dari delapan undang-undang itu, pemerintah, presiden, hanya menyetujui tiga RUU,” katanya. Wiranto menilai presiden perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat. Pasal-pasal itu memang mem­butuhkan pendalaman kem­bali. ”Maka presiden memu­tuskan, terutama setelah kema­rin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR supaya pimpinan fraksi maupun ko­misi maka beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk Rancangan Undang-Undang KUHP, Pertanahan, Kemasyara­katan dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda. Sedangkan yang sudah diputuskan yakni ran­cangan undang-undang tentang revisi KPK dan tata cara pem­bentukan undang-undang,” ucapnya. (dtk/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X