METROPOLITAN - DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut penundaan pengesahan RUU KUHP sampai batas waktu yang tak ditentukan. ”(Penundaan pengesahan RUU KUHP, red) sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” kata Bamsoet saat jumpa pers setelah rapat paripurna, kemarin. Bamsoet mengaku sudah menanyakan soal batas waktu penundaan pengesahan RUU KUHP ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, ia tak mendapatkan jawaban pasti. ”DPR optimis atas apa yang kita lakukan, tergantung dinamika politik ke depan. Dan presiden minta ditunda. Kita sambut dengan baik penundaan itu. Kita tanya ke Pak Menteri sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Bamsoet. Menurutnya, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Bamsoet menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda. ”Seluruh fraksi tidak keberatan,” ujar politisi Golkar itu. Terpisah, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, DPR menunda pengesahan beberapa revisi undang-undang, termasuk RUU KUHP. Karena itu, aksi demonstrasi sudah tak relevan. Wiranto menjelaskan, DPR menyusun delapan rancangan undang-undang dan rencananya disahkan sebelum periode DPR berakhir. Namun, ternyata ada banyak hal yang perlu diperbincangkan kembali, termasuk masukan dari masyarakat. ”Dari delapan undang-undang itu, pemerintah, presiden, hanya menyetujui tiga RUU,” katanya. Wiranto menilai presiden perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat. Pasal-pasal itu memang membutuhkan pendalaman kembali. ”Maka presiden memutuskan, terutama setelah kemarin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR supaya pimpinan fraksi maupun komisi maka beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk Rancangan Undang-Undang KUHP, Pertanahan, Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda. Sedangkan yang sudah diputuskan yakni rancangan undang-undang tentang revisi KPK dan tata cara pembentukan undang-undang,” ucapnya. (dtk/els/run)