Senin, 22 Desember 2025

19 Desember, Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000

- Senin, 16 Desember 2019 | 11:17 WIB

METROPOLITAN - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mengalami penyesuaian mulai 19 Desember 2019. Dikutip dari Twitter Jasa Marga, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan disesuaikan menjadi Rp7.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp6.500. Sementara itu, golongan II mengalami kenaikan dari Rp9.500 menjadi Rp11.500. Sementara golongan III dari Rp13.000 menjadi Rp11.500. Golongan IV tidak mengalami perubahan, yakni Rp16.000 dan golongan V dari Rp19.500 menjadi Rp16.000. Tarif penyesuaian Tol Jagorawi itu akan mulai berlaku sejak 19 Desember 2019 pukul 00:00 WIB. "Mulai 19 Desember pukul 00:00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jagorawi gol I Rp7.000, gol II Rp11.500, gol III Rp11.500, gol IV Rp16.000, gol V Rp16.000 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut faktor pengali golongan I lebih rendah dibandingkan sebelumnya. "Faktor pengali golongan I nya lebih rendah dibandingkan sebelumnya," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian PUPR memang sedang mengkaji tarif di 18 ruas tol yaitu Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto. Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. (dtk/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X