Senin, 22 Desember 2025

Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Banding

- Kamis, 19 Desember 2019 | 10:07 WIB

METROPOLITAN – Vonis putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Zul Zivilia sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) kemarin. Oleh Majelis Hakim, Zul dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara peredaran narkoba. “Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ujar hakim dalam sidang. Setelah dinyatakan terbukti bersalah, Zul lantas dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Vokalis Zivilia dikenakan pidana penjara 18 tahun. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim lagi. Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan serta memberatkan hukuman Zul. Untuk poin yang meringankan, Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara dalam poin yang memberatkan, perbuatan Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Usai pembacaan vonis, Zul diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum apakah dia akan menerima atau pikir-pikir atas vonis hakim. Dari hasil konsultasi, Zul bersama tim penasehat hukum lantas memutuskan untuk pikir-pikir. Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi. Sementara itu, usai persidangan, Zul 'Zivilia' terlihat menunduk. Suaranya seakan tercekik dan matanya pun memerah. Saat ditanya soal putusan tersebut, awalnya ayah 6 anak itu hanya tertunduk diam sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan. Sampai akhirnya ia mengungkapkan ketidakpuasannya sial vonis yang dijatuhkan kepadanya itu. "Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya," ujar Zul 'Zivilia' dengan tangannya yang menutupi wajah. Zul 'Zivilia' menyebut dirinya akan mengajukan banding. Sebab, beberapa keterangan yang dibacakan hakim ada yang sesuai dengan kenyataan. "Banding, saya banding. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu nggak berubah ya," ungkap pelantun 'Aishiteru' itu. Seperti diketahui, Zul 'Zivilia' didakwa sebagai pengedar narkoba. Namun ia membantahnya karena hanya merasa sebagai korban. (okz/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X