Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Duit Pemilu Eks Satpol PP Kota Bogor Divonis Lima Tahun

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 10:38 WIB

METROPOLITAN – Kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor yang menilep dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 sebesar Rp470 juta berujung vonis pidana. Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mar Hendro (MH) dan Bendahara Umum Harry Astama dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, meskipun sempat buron Mar Hendro, staff Pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kota Bogor kini telah divonis pidana lima tahun enam bulan, lantaran terbukti bersalah sesuai pasal 2 Undang-Undang Tipikor. “Sudah putus 5 tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan. Dikurangi selama dirinya dalam tahanan sebelum turun vonis. Ya Vonis itu sesuai tuntunan Jaksa, lah," katanya kepada Metropolitan, kemarin. Selain itu, Mar Hendro juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp433 juta subsidair satu tahun penjara. terdakwa juga mendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa lantaran disebut kooperatif, berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. "Sedangkan Harry Astama divonis empat tahun pidana empat tahun, dari tuntutan empat tahun enam bulan dan tidak diwajibkan uang pengganti. Mereka terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa buletin dan event organizer (EO) debat publik 24 April 2018. Mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB)," tukasnya. Selain itu, karier Mar Hendro sendiri sudah tamat di lingkungan Pemkot Bogor, lantaran sudah diberhentikan secara tidak hormat setelah lebih dari dua bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. "SK (Surat Keputusan, red) pemberhentiannya per 3 september 2019. Waktu diputuskan itu statusnya sudah tersangka, tapi saya lupa tanggal penetapan tersangkanya," ujar Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Evandhy Dahni. Dengan diberhentikan secara hormat, kata dia, Mar Hendro otomatis tidak mendapatkan tunjangan pensiun walaupun nanti bebas dari jeratan hukum. Hal itu disebutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. "Tidak dapat pensiun sesuai aturan itu," ucap mantan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor itu. (ryn/c/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X