METROPOLITAN - Lagi-lagi lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tempat aman untuk mengatur peredaran narkoba. Seperti Ade Muhammad, narapidana (napi) Lapas Kelas III Gunungsindur, yang bebas mengecer ratusan kilogram ganja meski berada di balik jeruji besi. Hanya bermodalkan kurir, Ade berhasil mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah bandar dan pemakai. Kepala Lapas (Kalapas) Gunungsindur Sopiana pun membenarkan hal tersebut. Sopiana mengatakan, Ade adalah orang yang menjembatani Audino untuk mendapatkan narkotika jenis ganja. "Memperkenalkan. Dia (Ade, red) hanya mengenalkan. Kebetulan dia kasus narkoba, orang ini. Terus mungkin ada tawaran, terus dia kenalkan (Audino, red) sama temannya di luar," kata Sopiana. Sopiana menjelaskan, Ade bisa berkomunikasi dari dalam lapas menggunakan handphone. Handphone ini didapat Ade dari teman satu selnya. "Ketika kami dapat informasi dari polres, kita langsung lakukan razia. Kebetulan di kamarnya itu ada 1-2 handphone," ungkapnya. Akibat perbuatannya, jelas Sopiana, Ade diberi sanksi. Sanksinya dengan dimasukkan ke sel khusus. Selain itu, keluarga Ade juga tidak diperkenankan berkunjung selama satu bulan. "Ketiga, kemungkinan kita usulkan register F. Register F itu, di tahun depan dia tidak akan mendapatkan remisi," tegasnya. Ia menjelaskan Ade merupakan pindahan dari rutan (rumah tahanan) lain. "Dia (Ade, red) ditahan delapan tahun. Dia pindahan dari Rutan Depok, dan kebetulan di kami (Lapas Gunungsindur, red) ini baru satu bulan," ujarnya. Sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Audino Raharjo alias Odi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja 200 kilogram yang disimpan di rumah kontrakannya, Jalan Sersan Aning, RT 04/05, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok. Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Grand Residence, Setu. "Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Candra di Cikarang, Jumat (27/12). Tersangka Audino Raharjo ditembak polisi karena berontak saat hendak dilakukan pengembangan. "Setelah diselidiki, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku, yakni AD," sambung Candra. Hasilnya, penyidik mengidentifikasi keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident, Jalan Margonda Raya Nomor 28 Depok. Tersangka ditangkap pada 23 Desember lalu. Ketika diinterogasi, pelaku menyimpan narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya. "Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja sebanyak 200 kilogram," katanya. Kepada polisi, AR menunjukan gudang penyimpanan ganja yang berada di Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok. Di dalam gudang tersebut, polisi temukan barang bukti ganja seberat 200 kilogram. "Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur," kata Candra Sukma Kumara. Seluruh ganja itu diterima AR dari orang suruhan TJ di bawah Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ganja itu nantinya hendak diedarkan AR di wilayah Kabupaten Bekasi termasuk Kecamatan Setu. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ryn/b/dtk/mam)