Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Baru Tol Cijago Mulai Berlaku

- Selasa, 7 Januari 2020 | 10:24 WIB

METROPOLITAN- Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mulai Selasa (7/1/) pukul 00.00 WIB. Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan, penetapan tarif baru akibat dari dibukanya Tol Cijago seksi II. "Karena Cijago Seksi II selama ini belum bertarif," ujarnya, Senin (6/1). Lebih lanjut, dia menyebutkan penetapan tarif tersebut dengan hitungan 'average trip length' yang mana berubah dengan dibukanya seksi II. Dengan begitu, pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I. Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019, untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan. Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di Tol Cijago. Sebagai informasi, Tol Cijago dikelola oleh PT Translingkar Kita Jaya. Sementara itu, dalam waktu dekat ini Tol Layang Jakarta- Cikampek atau Elevated II akan segera bertarif. Danang Parikesit, menjelaskan bila pihaknya berharap implementasi tarif tol sepanjang 36,4 km tersebut bisa dilakukan pada Januari 2020 ini. Sebelumnya sudah ada usulan tarif dengan besaranya Rp 1.700 hingga Rp 2.000 per kilometernya (Km). Dengan begitu, artinya ongkos yang harus dikeluarkan pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek dari Cikunir hingga Karawang Barat, yakni Rp 61.000 sampai Rp 72.000. Namun demikian, Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, menjelaskan bila berdasarkan dokomen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), tarif untuk tol layang terpanjang di Indonesia diusulkan lebih murah lagi, yakni Rp 1.250 per km. "PPJT-nya itu Rp 1.250 per kilometer. Ini kami lagi pembahasan alot, karena masing-masing harus tercapai tujuannya, baik Jasa Marga dan pemerintah yang mewakili masyarakat," kata Djoko beberapa waktu lalu kepada Kompas Properti. Dengan estimasi usulan yang lebih rendah, artinya biaya tarif tol yang harus dibayar oleh masyarakat pengguna hanya sebesar Rp 45.000 untuk menikmati lintas atas sepanjang 36,4 km tersebut. Tak hanya itu, tarif tersebut juga sama dengan lajur bawah. "Tarifnya terintegrasi, artinya tol atas dan bawah akan jadi satu. Namun, itu sebetulnya kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), boleh atau tidak," ucap Djoko. Sementara untuk sistem tarifnya, Djoko menjelaskan akan bersifat terbuka. Pengguna bisa langsung membayar secara non tunai ketika masuk di Gerbang Tol Cikunir untuk naik ke atas, begitu juga arah sebaliknya. Untuk diketahui, Tol Layang Jakarta-Cikampek tak memiliki pintu keluar lain di tengahnya dan memang dirancang untuk perjalanan jarak jauh. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X