METROPOLITAN.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan aparat Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kali ini, sekitar 15 lapak PKL yang berada di Jalan Siliwangi porak-poranda dibantai petugas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan dan Kelurahan Sukasari. Tidak ada perlawanan dari pedagang saat dilakukan eksekusi pembongkaran, Senin (23/2). Camat Bogor Timur, Abdul Wahid mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang sudah diberikan pemberitahuan sejak Januari. Sesuai komitmen waktu dari pedagang, maka dilakukan eksekusi pembongkaran. "Para pedagang ini kan berjualan di trotoar, nah ini sudah menyalahi aturan, sehingga kita tertibkan semua," kata Wahid. Pedagang yang berjualan di Siliwangi sudah puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 25 tahun. Dalam penertiban itu tidak ada relokasi dan pedagang bersedia pindah ke tempat lain. "Kami minta agar mereka tidak berjualan kembali di trotoar, badan jalan atau ruang terbuka hijau lainnya," jelasnya. Menurutnya, sejauh ini penataan PKL di wilayah Bogor Timur sudah hampir rampung. Dari total enam kelurahan yang ada di Bogor Timur, 13 titik PKL yang terpetakan sudah ditertibkan. Wahid mengaku pendekatan secara persuasif dilakukan dengan menggandeng pengurus RT, RW dan LPM. Cara ini dianggapnya merupakan langkah tepat untuk melakukan penataan. Beberapa lokasi yang sudah steril dari keberadaan PKL adalah Jalan Sambu, Jalan Binamarga, Jalan Padi, trotoar didepan SMA 3, Jalan BMC, Jalan Rambutan, Jalan Padjajaran (depan masjid PDAM), Jalan Sukasari I, Jalan Sukasari 3 (SD Pertiwi), kios pupuk Pasar Sukasari, Jalan Siliwangi (tukang pisang), Jalan Sukamulya dan PKL depan RS Vania. "Kami bekerja sesuai instruksi pak wali kota dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk PKL yang ada di trotoar itu kan memang sudah jelas melanggar peraturan yang ada. Selain itu, kami juga tidak serta merta menggusur tanpa solusi, kami fasilitasi mereka untuk masuk kedalam pasar agar lebih rapih," pungkasnya. (dil/b/fin)