METROPOLITAN - Meski kerap ditertibkan, keberadaan tambang liar ilegal rupanya belum bisa benar-benar lepas dari Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak, omzet yang bisa dihasilkan dari menambang emas tanpa izin di beberapa titik potensial itu bisa mencapai Rp50 juta per bulan. Jika dikalkulasikan selama dua tahun, seorang bos penambang emas liar bisa meraup duit Rp1,2 miliar. Seperti saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap bos penambang liar atau gurandil di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/2). RA (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, mengeruk keuntungan di tempat tinggalnya sendiri bersama 30 pekerjanya, dengan membuat empat lubang dan menambang emas secara ilegal di kaki Gunung Salak-Halimun. "Yang kita tangkap ini bosnya. Pengelola lah, yang bertanggung jawabnya. Yang lainnya kita tetapkan saksi. Omzet dia Rp30-50 juta per bulan, dan sudah beraksi selama dua tahun. Dia ikut melakukan penambangan, pengolahan juga. Dia bosnya lah," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3). Selain mengamankan tersangka, sambungnya, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya 70 gelundungan emas, enam buah tong, 20 karung isi beban emas dan perak, empat karung karbon, 2,5 botol merkuri, tiga mesin kompresor, enam mesin dinamo, sebuah tabung elpiji 3 kilogram, tiga buah mangkuk dan satu buah timbangan emas. "Selain itu juga ada serokan, jendil, buku catatan rekapan, dua lembar hasil penjualan, dua karung lumpur, poli, karet ban hingga satu set gembosan," ungkap mantan Kapolres Cirebon itu. Dari hasil pemeriksaan, kata Roland, tersangka mengedarkan dan menjual emas hasil tambang liar itu ke berbagai daerah, mulai dari Bogor hingga luar Bogor. "Macam-macam nggak cuma ke satu tempat. Ini juga masih pendalaman. Yang jelas ini perkara baru, bukan hasil pengembangan. Upaya untuk mengurangi tambabg emas ilegal lah," tukasnya. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang, apakah penangkapan RA ini sebagai tindakan lantaran tambang emas ilegal disebut-sebut sebagai salah satu penyebab terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sukajaya dan sekitarnya. Hanya saja, penangkapan ini sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi jumlah resiko akibat penambangan ilegal. "Kalau bencana kan urusan lain. Memang waktu itu sempat disebut jado salah satu penyebab. Yang jelas, ini pengungkapan untuk mengurangi jumlah gurandil disana lah, apalagi jumlah yang dihasilkan tergolong besar ini," terang Roland. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kompol Benny Cahyadi menjelaskan, pelaku dijerat pasal 161 dan 158 junto pasal 37 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan batu bara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. "Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan petugas. Yang jelas ini yang terbesar ya sejauh ini," pungkasnya. (ryn/c/mam)