Minggu, 21 Desember 2025

Komisi III Panggil Dinas-dinas ‘Basah’

- Sabtu, 7 Maret 2020 | 07:57 WIB

METROPOLITAN - Terungkapnya kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Iryanto dan stafnya, FA, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satresrkrim Polres Bogor, Selasa (3/3) lalu, berbuntut panjang. Bupati Bogor Ade Yasin sendiri menyerahkan kasus yang mendera anak buahnya itu kepada aparat hukum. Dengan nada sedikit kecewa, Ade Yasin mengaku dalam kepemimpinannya selalu menyampaikan untuk hati-hati dalam menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ketika kita salah aturan, salah langkah atau salah menyikapi persoalan, baik perizinan ataupun lainnya, kan pasti ada dampak," katanya kepada pewarta, kemarin. Apalagi, sambungnya, dalam kaitan dengan dugaan perbuatan meminta sejumlah uang atau sejenisnya, tentu menjadi risiko bagi PNS yang bersangkutan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah dalam kondisi 'beberes' untuk mengubah sistem, di antaranya pembayaran nontunai demi transparansi dan mengejar zona integritas. "Tunai sudah nggak ada, jadi kan sebetulnya untuk menghindari itu. Pembayaran semua harus cashless, upaya untuk menuju zona integritas," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. AY, sapaan karibnya, menyebut tersangka Iryanto dan FA dipastikan tidak akan mendapat bantuan hukum dari Pemkab Bogor. Sebab, sesuai aturan, PNS yang tersangkut kasus korupsi, gratifikasi dan narkoba, tidak boleh mendapat dampingan hukum dari pemkab. Sedangkan untuk jabatan yang ditinggalkan, akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu, menunggu putusan pengadilan dan sesuai tahapan. "Ya ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yang tidak boleh didampingi hukum, itu gratifikasi, korupsi sama narkoba. Ya barangkali kita mematuhi aturan saja. Lalu pihak tersangka (mungkin, red) juga sudah punya pengacara dari keluarga,"pungkas wanita berkacamata itu. Terpisah, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor pun bakal memanggil dinas mitra kerja, yang salah satunya DPKPP, untuk memberikan penjelasan dan kegiatan-kegiatan yang akan dan sedang dilakukan pada tahun anggaran 2020. "Dari Komisi III segera melakukan pemanggilan itu kepada beberapa, ya sekitar lima OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang jadi mitra kerja kita. Untuk meminta penjelasan dan kegiatan di 2020, bagian dari pengawasan," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara kepada Metropolitan, kemarin. Ia menjelaskan tak kurang dari lima dinas akan dicecar berbagai pertanyaan dan penjelasan kegiatan, untuk menutup peluang korupsi dan gratifikasi kaitan perizinan dan pembangunan di Kabupaten Bogor. Selain memanggil jajaran DPKPP yang tengah jadi buah bibir dan perhatian penggunaan anggarannya, dinas lain yang akan dipanggil yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perhubungan (Dishub). "Mereka yang secara langsung jadi mitra kerja. Kasus ini memang jadi pelajaran buat kami. Rencana pemanggilan itu paling cepat di akhir bulan ini. Kita ingin secepatnya sih. Supaya pengawasan kita jelas dan menghindari kasus yang sama terjadi lalu," papar Sastra. Politisi Partai Gerindra itu menilai kasus yang menimpa pejabat di pemeritahan Tegar Beriman jadi cambuk dan pelajaran agar ke depan tidak ada lagi PNS yang tergiur dengan gratifikasi, dan juga memperkcdil peluang itu dengan pengawasan yang lebih ketat. "Makanya awalnya pemanggilan itu, setelah itu tindak lanjut kedepannya seperti apa," tuntasnya. (ryn/c/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X