Imbauan pemerintah bagi warga untuk tidak keluar rumah demi memutus rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19) belum sepenuhnya dijalankan. Tak kurang dari sepuluh warga Bogor tewas akibat virus tersebut. Kota dan Kabupaten Bogor pun jadi salah satu zona merah dengan angka kasus tertinggi se-Jawa Barat. Opsi local lockdown pun kini muncul. Kota dan Kabupaten Bogor sepakat membahas opsi tersebut, dengan syarat DKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran Covid-19 di-local lockdown terlebih dahulu. KOORDINASI pun dilakukan untuk membahas berbagai kemungkinan lantaran kedua daerah saling terkoneksi dan saling berdampak dalam tiap kebijakan masing-masing. Dengan banyaknya pintu masuk di Kabupaten Bogor, akan sangat menyulitkan bila daerah lain, terlebih Ibu Kota, tidak menerapkan pembatasan. ”Sebab ya bisa jadi nggak akan ada hasilnya kalau kita begitu, tapi Jakarta-nya nggak. Karena tetap banyak yang keluar-masuk, apalagi posisi kita daerah penyangga Ibu Kota,” kata Bupati Bogor Ade Yasin selepas rapat koordinasi di rumah dinas wali kota Bogor, Minggu (29/3). ”Apalagi dari sekian pasien kita, terbawa dari sana sebagai episentrum penyebaran. Makanya kami dorong Jakarta untuk lockdown dulu, itu sangat penting ketimbang daerah dulu. Ketika mereka dibatasi, kita akan lebih mudah mengatur semua teknis yang bisa kita siapkan,” sambung Ade. Selain itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kebijakan local lockdown yang akan diambil Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab dan Pemkot) Bogor masih tergantung pada status DKI Jakarta. Sebab berdasarkan hasil analisis, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi episentrum penyebaran virus corona karena tingkat mobilitas yang tinggi. ”Jadi tidak ada artinya kalau kami menerapkan lockdown tapi kalau DKI tidak melakukan pembatasan yang signifikan,” ujarnya. Dalam rapat yang digelar di rumah dinas wali kota Bogor antara Dedie A Rachim dengan Bupati Bogor Ade Yasin, kedua belah pihak sudah membahas berbagai hal dan berbagai opsi lockdown. Mulai dari local lockdown pusat kota (plan A) dan full local lockdown (plan B). Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dengan tegas menyebut persoalan ini bukan lagi masalah lokal masing-masing daerah, tetapi harus ada langkah tegas dari pemerintah pusat, yang bisa jadi pedoman pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Jika harus ada pembatasan, negara harus memastikan alat kesehatan dan kebutuhan sembako untuk masyarakat terpenuhi, dengan disokong pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota. ”Percuma Bogor local lockdown kalau sekitarnya tidak. Justru itu perlu langkah dan keputusan konkret dari pemerintah pusat. Yang lebih penting, kalau langkah lockdown diambil, apa yang mau diperbuat? Hanya mengarantina masyarakat di rumah? Kebutuhan mereka bagaimana? Terus bagaimana cara kita menekan penyebaran kalau alat rapid test dan swab terbatas?” ketus politisi Partai Gerindra itu. LOCKDOWN KEBIJAKAN TELAT? Wacana kebijakan lockdown untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu, saat pasien positif di Indonesia masih hitungan jari. Namun alasan ekonomi jadi salah satu tameng kebijakan itu seakan seperti buah simalakama. Demikian pula di Kabupaten Bogor, yang terlihat ’sayang’ jika harus menghentikan segala kegiatan, dengan alasan memikirkan ekonomi masyarakat. Padahal, kebijakan lockdown justru bisa menyelamatkan ekonomi masyarakat di tengah penyebaran wabah yang belum bisa terkontrol. ”Sudut pandang pemerintah salah dengan penyelamatan ekonomi dulu. Padahal harusnya lockdown lebih utama untuk penyelamatan rakyat, dengan melokalisir penyebaran virus. Sehingga ekonomi tidak sepuruk saat ini,” kata pengamat ekonomi STIE Kesatuan Syaifudin Zuhdi. Ia berkaca pada kejadian di negara China yang me-lockdown Kota Wuhan dan negaranya, sampai Wuhan jadi seperti kota mati. Harusnya itu jadi contoh pemerintah. ”Dengan mengutamakan penyelamatan ekonomi tidak akan bisa menyelamatkan rakyat. Tapi sebaliknya, penyelamatan rakyat bisa berdampak pada penyelamatan ekonomi,” ujarnya. Ia pun menyarankan pemerintah daerah segera melakukan local lockdown, dengan catatan ketersediaan pangan atau bahan pokok untuk masyarakat mencukupi agar masyarakat tidak panik. Selain itu, siapkan bansos pangan bagi yang tidak mampu dan pendapatan ekonomi harian. Senada, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri juga mewanti-wanti jika harus sampai kebijakan lockdown diambil pemerintah. Sebab, menurutnya, ada banyak hal yang mesti dipikirkan. Di antaranya soal ketahanan pangan di daerah. Sebab, kebijakan itu bakal berdampak pada warga berpenghasilan rendah atau harian. Ia menyebut koordinasi antardaerah memang diperlukan sebagai antisipasi dampak daerah penyangga Ibu Kota alias episentrum Covid-19. ”Bagaimana pola kalau ada bantuan? Harus jelas, terukur dan terarah. Jangan sampai jadi masalah baru. Ketika data penerima, malah beda. Makanya sebaiknya pendataan segera dilakukan, tentukan siapa leading sector-nya. Sebab, definisi miskin di Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) itu beda. Kita awasi itu, sejauh mana Pemkot Bogor bisa menjamin ketahanan pangan warga kalau harus di-lockdown,” tuntas ASB, sapaan karibnya. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengambil tindakan untuk melakukan lockdown DKI Jakarta. Ia hanya memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga 19 April 2020. Anies terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak bepergian jika bukan keperluan mendesak. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal #dirumahaja dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan penting berkaitan dengan kebutuhan pokok/ kesehatan dan #jagajarakaman selalu menghindari kerumunan.” tulis Anies dalam keterangan di Instagram resminya. Pembatasan yang sudah ada tetap berjalan, seperti penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, pembatasan transportasi publik, kerja di rumah, serta kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Selaras dengan beberapa kepala daerah lainnya, Anies pun meminta warga yang di Jakarta tidak mudik. “Kepada seluruh masyarakat Jakarta juga dimohon untuk tidak meninggalkan ke luar Jakarta, khususnya ke Kampung Halaman,” imbuh Anies. “Sayangi diri sendiri, keluarga di rumah dan sanak saudara di kampung,” sambung Anies. Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah atau yang biasa disebut lockdown akan secepatnya diumumkan. Hal itu agar bisa segera diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. ”Kita akan berusaha itu secepatnya. Tetapi Anda (wartawan, red) jangan tanya berapa lama. Pokoknya kita berupaya secepatnya akan mengatur itu,” kata Mahfud MD. Ia menjelaskan pemerintah tidak bisa semena-mena menetapkan karantina wilayah atau lockdown. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 10, karantina wilayah harus diatur dengan PP. Hal itu agar tidak melahirkan penolakan atau digugat masyarakat. Saat ini, lanjut Mahfud, pemerintah masih mendaftar larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa karantina. Larangan-larangan yang lahir nanti harus disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia yang batas antarwilayah sangat banyak. ”Pemerintah sedang mengatur batas-batas dan prosedurnya serta apa yang boleh dilakukan atau tidak,” tegas Mahfud. Ia menambahkan, secara praktik sesungguhnya sudah dilakukan karantina wilayah di berbagai tempat. Namun baru sebatas larangan-larangan umum, misalnya tidak boleh bepergian, tidak boleh ke kantor atau bekerja dari rumah saja dan tidak boleh berkerumun. Dalam karantina wilayah yang diatur dengan PP akan lebih luas. Misalnya yang boleh jalan hanya kendaraan logistik. Kemudian toko-toko yang buka hanya yang menyediakan bahan-bahan pokok. ”Sekarang ini ada pemikiran kalau dilakukan secara lebih meluas lagi, meskipun tidak lockdown seperti yang kita kenal di luar negeri, langsung ditutup sedemikian rupa. Kita sedang mengatur prosedur-prosedur dan pembatasan-pembatasannya serta syarat-syaratnya. Karena kita tidak mungkin yang punya wilayah begitu banyak dan ada perlintasan antara satu daerah dengan daerah lain lalu di-lockdown, tidak boleh itu,” tutup Mahfud. (ryn/dil/d/ber/mam/run)