Senin, 22 Desember 2025

Menteri Yasonna bakal Bebaskan Napi Koruptor Juga

- Kamis, 2 April 2020 | 12:58 WIB

METROPOLITAN - Men­teri Hukum dan HAM Ya­sonna Laoly berencana me­revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Bi­naan Pemasyarakatan. Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam pen­cegahan Covid-19 di lem­baga pemasyarakatan (lapas). ”Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4). Untuk diketahui, Kemen­terian Hukum dan HAM (Ke­menkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Men­teri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembeba­san Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Inte­grasi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebas­kan 30.000 napi dewasa dan anak. Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam mem­bebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hu­nian di lapas, lembaga pem­binaan khusus anak dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona. Namun, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi. ”Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujarnya. Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain pembe­rian asimilasi bagi napi nar­kotika dengan masa pidana­lima sampai sepuluh tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya. Ia memper­kirakan ada 15.422 napi nar­kotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi. ”Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Ya­sonna. Lalu pemberian asi­milasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. ”Ada seba­nyak 300 orang,” sebutnya. Selanjutnya pemberian asi­milasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Yasonna menyebut ada 1.457 orang. Terakhir yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah 53 orang. Yasonna mengaku bakal me­nyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas). ”Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” pungkas Ya­sonna. (kmp/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X