Wabah virus corona atau Covid-19 di Bogor belakangan ini jumlahnya terus meningkat. Sedikitnya 34 orang meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif di Kota dan Kabupaten Bogor. Di beberapa daerah, proses pemakaman penolakan dari warga sekitar, khususnya di Kabupaten Bogor. pasien Covid-19 yang meninggal dunia justru diramaikan dengan gejolak MESKI banyaknya penolakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan tidak menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah yang dikhususkan jenazah pengidap Covid-19. "Nggak ada TPU khusus untuk jenazah kasus corona," kata Bupati Bogor Ade Yasin, akhir pekan lalu. Menurutnya, adanya pemakaman khusus kasus Covid-19 justru bisa membuat gaduh masyarakat dengan terkesan 'meyakinkan' warga bahwa akan terjadi apa-apa bila menjadi lokasi pemakaman pasien corona. Apalagi jenazah kasus Covid-19 belum terbukti bisa menyebarkan virus melalui udara. "Kalau ada (TPU khusus, red), kesannya malah ada apa-apa, bikin salah pengertian. Tapi kalau meninggal, boleh dimakamkan di mana pun karena yang meninggal nggak menyebarkan melalui udara," ujar AY, sapaan karibnya. Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor tidak menolak jenazah terindikasi corona. Sebab, ketika meninggal, sudah dalam keadaan rapi dibungkus. Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan, tidak akan menularkan kepada orang yang berjarak atau tidak memegang jenazah. "Sehingga tidak ada alasan ketika ada penolakan, "tegas AY. Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan semua TPU milik Pemkab Bogor diperbolehkan menjadi tempat pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia dan tidak ada pemakaman khusus jenazah corona. "Nggak ada lah. Pokoknya semua pemakaman umum milik pemerintah daerah bisa dipakai (untuk memakamkan pasien kasus Covid-19 meninggal dunia, red)," katanya. Ia menambahkan, walaupun semua bisa digunakan, protap khusus penanganan corona tetap harus diterapkan. Termasuk dari tim penangananCovid-19 dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Yang jelas setelah beberapa kali melakukan rapat koordinasi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) disebut sudah menyiapkan tim khusus untuk melayani orang meninggal karena kasus Covid-19. "Kan bidang pemakaman ada di DPKPP. Kepala DPKPP sudah memaparkan saat rapat, sudah menyiapkan tim khusus untuk melayani orang meninggal karena corona. Timnya dipersiapkan dari DPKPP. Yang jelas ada tim dengan protap khusus. Jadi semua pemakaman umum milik pemda bisa digunakan," jelas mantan camat Cariu itu. Terpisah, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tim dari petugas pemakaman disiapkan untuk antisipasi dengan protap kesehatan yang ada. Namun, ia mengakui tidak ada pelatihan atau pengarahan khusus kepada petugas pemakaman saat menerima jenazah kasus Covid-19. Hanya saja, saat ada jenazah datang, petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). "Iya, petugas pemakaman berkoordinasi dengan Dinkes agar menguburkan jenazah sesuai prosedur. Kalau petugas hanya nguburin saja, tetapi dilengkapi dengan APD. Nggak ada pelatihan dulu atau semacamnya,"jelas Juanda. Ramainya penolakan jenazah Covid-19 di beberapa daerah menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. Menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, warga yang meninggal dunia karena virus corona dikategorikan meninggal dalam keadaan syahid fil akhiroh. Sehingga tidak ada alasan untuk disoal karena harus mendapat perlakuan sama. Mulai dari dimandikan, dikafani, disalatkan hingga dimakamkan. "Petugas yang mengurus pun diharapkan terampil dan disertai APD sehingga dipastikan keamanannya. Mulai dari masker, sarung tangan hingga disinfeksi,"jelasnya. Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh ikut angkat suara soal keresahan masyarakat selama ini akan prosesi pemakaman jenazah Covid-19, yang konon berpotensi menular kepada masyarakat sekitar. Pria yang akrab disapa Kiai Toto itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan isu tersebut. Secara ilmiah, proses pemakaman jenazah Covid-19 sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, dengan jaminan medis jenazah tersebut tidak berbahaya bagi warga sekitar. Bahkan, jenazah Covid-19 juga sudah melewati prosedur aman secara ilmiah, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak jika ada jenazah Covid-19 yang hendak dimakamkan di suatu wilayah. "Dosa sosial besar kalau memang ada masyarakat yang menolak. Apalagi sudah ada jaminan secara ilmiah, bahwa jenazah tersebut sudah ditangani sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah tidak akan berbahaya bagi warga. Jadi tidak ada alasan untuk mengkhawatirkannya. Sehingga jika ada yang menolaknya akan menjadi dosa sosial yang besar," tegasnya. Tokoh agama Kota Hujan itu juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang tak jelas kebenarannya. Terlebih memakamkan jenazah merupakan perkara wajib yang mesti dilakukan setiap insan. Kiai Toto juga berpesan jangan sampai ada masyarakat Kota Bogor yang melakukan penolakan terhadap upacara pemakaman jenazah Covid-19. Sebab, perbuatan itu tak dibenarkan secara agama. "Kalau satu kampung menolaknya, semuanya warga satu kampung akan berdosa. Semuanya sudah dijamin aman sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19. Jadi pasti aman dan tidak ada alasan untuk menolak. Jadi saya minta masyarakat agar tetap tenang dan jangan mudah terpancing hal yang belum tentu kebenarannya," pintanya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Kota Bogor, Toto Guntoro, menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan TPU Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, sebagai lokasi pemakaman bagi pasien Covid-19. Baik untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), PDP hingga pasien positif Covid-19. Pihaknya juga sudah menyediakan lahan seluas 200 meter persegi untuk jenazah diduga Covid-19. Setidaknya lahan tersebut diprediksi bisa digunakan untuk membuat 40 makam. "Kami hanya diinstruksikan menyediakan lahan saja. Untuk lebih lanjutnya, itu bukan kewenangan kami," singkatnya. Berdasarkan keterangan tertulis Nomor 028/Jubir/Siaga- Corona/Pemkot-Bogor/2020, jumlah PDP meninggal diduga Covid-19 di Kota Bogor mencapai 17 orang. Namun, hingga kini status 17 jenazah PDP tersebut belum diketahui pasti apakah positif atau negatif Covid-19. Sebab, hingga kini ke-17 jenazah itu masih menunggu hasil lab swab dari Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sementara untuk pasien positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 41 orang, dengan rincian tujuh meninggal dan 34 di antaranya masih dalam penanganan tim medis Kota Bogor. (ogi/ryn/d/mam/run)