Senin, 22 Desember 2025

Tolak Jenazah, Satu Kampung Nanggung Dosa

- Senin, 6 April 2020 | 10:34 WIB

Wabah virus corona atau Covid-19 di Bogor belakangan ini jumlahnya terus meningkat. Sedikitnya 34 orang meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif di Kota dan Kabupaten Bogor. Di beberapa daerah, proses pemakaman penolakan dari warga sekitar, khususnya di Kabupaten Bogor. pasien Covid-19 yang meninggal dunia justru diramaikan dengan gejolak MESKI banyaknya penolakan, Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor memutuskan tidak menyediakan Tempat Pema­kaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah yang dik­hususkan jenazah pengidap Covid-19. "Nggak ada TPU khusus untuk jenazah kasus corona," kata Bupati Bogor Ade Yasin, akhir pekan lalu. Menurutnya, adanya pema­kaman khusus kasus Covid-19 justru bisa membuat gaduh masyarakat dengan terkesan 'meyakinkan' warga bahwa akan terjadi apa-apa bila men­jadi lokasi pemakaman pasien corona. Apalagi jenazah kasus Covid-19 belum terbukti bisa menyebarkan virus melalui udara. "Kalau ada (TPU khusus, red), kesannya malah ada apa-apa, bikin salah pengertian. Tapi kalau meninggal, boleh dima­kamkan di mana pun karena yang meninggal nggak meny­ebarkan melalui udara," ujar AY, sapaan karibnya. Ia pun mengimbau masy­arakat Kabupaten Bogor tidak menolak jenazah terindikasi corona. Sebab, ketika mening­gal, sudah dalam keadaan rapi dibungkus. Dengan Stan­dar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan, tidak akan menu­larkan kepada orang yang berjarak atau tidak memegang jenazah. "Sehingga tidak ada alasan ketika ada penolakan, "tegas AY. Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Bur­hanudin menjelaskan semua TPU milik Pemkab Bogor di­perbolehkan menjadi tempat pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia dan tidak ada pemakaman khusus jenazah corona. "Nggak ada lah. Pokoknya semua pemakaman umum milik pemerintah daerah bisa dipakai (untuk memakamkan pasien kasus Covid-19 mening­gal dunia, red)," katanya. Ia menambahkan, walaupun semua bisa digunakan, protap khusus penanganan corona tetap harus diterapkan. Ter­masuk dari tim penanganan­Covid-19 dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Yang jelas setelah beberapa kali melakukan rapat koordi­nasi, Dinas Perumahan Ka­wasan Permukiman dan Per­tanahan (DPKPP) disebut sudah menyiapkan tim khu­sus untuk melayani orang meninggal karena kasus Co­vid-19. "Kan bidang pemakaman ada di DPKPP. Kepala DPKPP su­dah memaparkan saat rapat, sudah menyiapkan tim khu­sus untuk melayani orang meninggal karena corona. Timnya dipersiapkan dari DP­KPP. Yang jelas ada tim dengan protap khusus. Jadi semua pemakaman umum milik pemda bisa digunakan," jelas mantan camat Cariu itu. Terpisah, Kepala DPKPP Ka­bupaten Bogor Juanda Diman­syah membenarkan hal terse­but. Menurutnya, tim dari petugas pemakaman disiapkan untuk antisipasi dengan pro­tap kesehatan yang ada. Namun, ia mengakui tidak ada pelati­han atau pengarahan khusus kepada petugas pemakaman saat menerima jenazah kasus Covid-19. Hanya saja, saat ada jenazah datang, petugas di­lengkapi Alat Pelindung Diri (APD). "Iya, petugas pemakaman berkoordinasi dengan Dinkes agar menguburkan jenazah sesuai prosedur. Kalau petugas hanya nguburin saja, tetapi dilengkapi dengan APD. Nggak ada pelatihan dulu atau semacamnya,"jelas Juanda. Ramainya penolakan jenazah Covid-19 di beberapa daerah menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. Menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, warga yang mening­gal dunia karena virus corona dikategorikan meninggal da­lam keadaan syahid fil akhiroh. Sehingga tidak ada alasan untuk disoal karena harus mendapat perlakuan sama. Mulai dari dimandikan, dika­fani, disalatkan hingga dima­kamkan. "Petugas yang mengurus pun diharapkan terampil dan di­sertai APD sehingga dipastikan keamanannya. Mulai dari masker, sarung tangan hingga disinfeksi,"jelasnya. Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh ikut angkat suara soal keresahan masy­arakat selama ini akan pro­sesi pemakaman jenazah Covid-19, yang konon berpo­tensi menular kepada masy­arakat sekitar. Pria yang akrab disapa Kiai Toto itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak terma­kan isu tersebut. Secara ilmi­ah, proses pemakaman jena­zah Covid-19 sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerin­tah, dengan jaminan medis jenazah tersebut tidak berba­haya bagi warga sekitar. Bahkan, jenazah Covid-19 juga sudah melewati prosedur aman secara ilmiah, sehingga tidak ada alasan bagi masy­arakat untuk menolak jika ada jenazah Covid-19 yang hendak dimakamkan di suatu wilayah. "Dosa sosial besar kalau me­mang ada masyarakat yang menolak. Apalagi sudah ada jaminan secara ilmiah, bahwa jenazah tersebut sudah di­tangani sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah tidak akan berbahaya bagi warga. Jadi tidak ada alasan untuk mengkhawatirkannya. Sehingga jika ada yang meno­laknya akan menjadi dosa sosial yang besar," tegasnya. Tokoh agama Kota Hujan itu juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang tak jelas kebenaran­nya. Terlebih memakamkan jenazah merupakan perkara wajib yang mesti dilakukan setiap insan. Kiai Toto juga berpesan jangan sampai ada masyarakat Kota Bogor yang melakukan peno­lakan terhadap upacara pe­makaman jenazah Covid-19. Sebab, perbuatan itu tak di­benarkan secara agama. "Kalau satu kampung me­nolaknya, semuanya warga satu kampung akan berdosa. Semuanya sudah dijamin aman sesuai prosedur penanganan jenazah Co­vid-19. Jadi pasti aman dan tidak ada alasan untuk me­nolak. Jadi saya minta masy­arakat agar tetap tenang dan jangan mudah terpancing hal yang belum tentu kebenaran­nya," pintanya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Kota Bogor, Toto Guntoro, menje­laskan Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor menetapkan TPU Kayumanis, Kecamatan Tanah­sareal, sebagai lokasi pema­kaman bagi pasien Covid-19. Baik untuk Orang Dalam Pe­mantauan (ODP), PDP hingga pasien positif Covid-19. Pihaknya juga sudah meny­ediakan lahan seluas 200 me­ter persegi untuk jenazah di­duga Covid-19. Setidaknya lahan tersebut diprediksi bisa digunakan untuk membuat 40 makam. "Kami hanya diin­struksikan menyediakan lahan saja. Untuk lebih lanjutnya, itu bukan kewenangan kami," singkatnya. Berdasarkan keterangan ter­tulis Nomor 028/Jubir/Siaga- Corona/Pemkot-Bogor/2020, jumlah PDP meninggal di­duga Covid-19 di Kota Bogor mencapai 17 orang. Namun, hingga kini status 17 jenazah PDP tersebut belum diketahui pasti apakah positif atau negatif Covid-19. Sebab, hingga kini ke-17 jenazah itu masih menunggu hasil lab swab dari Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sementara untuk pasien po­sitif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 41 orang, dengan rincian tujuh meninggal dan 34 di antaranya masih dalam penanganan tim medis Kota Bogor. (ogi/ryn/d/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X