Kota dan Kabupaten Bogor akhirnya menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah kedua daerah tersebut mengeluarkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Tak kurang dari sembilan bab dengan puluhan pasal tertuang dalam kebijakan tersebut, mulai dari aturan pelaksanaan, hak dan kewajiban, serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk hingga sanksi DI Kabupaten Bogor sebelum penerapan PSBB sempat diwacanakan akan diberlakukan hanya zona merah atau 13 kecamatan saja. Namun Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan melaksanakan PSBB secara keseluruhan lantaran khawatir ada penambahan zona merah ketika memberlakukan kebijakan ’sepotong-sepotong’. ”Tadinya sebelas kecamatan, sekarang zona merah-nya ada 13 kecamatan dalam waktu selang sehari saja. Jadi PSBB ini harus diberlakukan serentak. Karena kalau kita memilah wilayah, khawatir penambahan zona merah. Intinya semua kecamatan PSBB,” katanya kepada Metropolitan di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (14/4). Menurutnya, harus ada ’treatment khusus’ terhadap wilayah-wilayah yang masuk zona merah dibandingkan non-zona merah dalam pelaksanaan PSBB ini. Ada piket petugasnya 24 jam, sedangkan yang lain berlaku selama jam kerja agar pergerakan teratur. ”Rabu (14/4) mulai jam 00:00 WIB sudah masuk PSBB. Pemeriksaan pagi hari bareng polres dan TNI, akan melakukan pengetatan di 55 titik se- Kabupaten Bogor,” paparnya. Dalam Perbup PSBB tersebut, jelasnya, tertuang mulai dari dasar hukum, aturan pelaksanaan di berbagai sektor, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB hingga sanksi yang akan dikenakan jika melanggar aturan yang ada. Sayangnya, dalam bab sanksi, tidak tertuang secara jelas sanksi bagi warga yang melanggar aturan dalam Perbup PSBB. Pada Bab VIII Pasal 30, hanya tertulis bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pernah menyebut harus ada sanksi, misalnya untuk tidak berkerumun bagi warga. ”Pasti ada sanksi, misalnya untuk tidak berkerumun. Memang kalau cuma imbauan, itu pasti nggak akan nurut juga,” papar AY, sapaan karibnya. Seperti saat simulasi PSBB Selasa (14/4) sore, Ade Yasin menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengerti PSBB. Sehingga penerapan perdana PSBB pada Rabu (15/4) masih masuk tahapan sosialisasi dan belum kepada pemberian sanksi pelanggar. ”Untuk sanksi, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti, PSBB besok (hari ini, red) jika ada yang melanggar, seperti tidak memakai masker misalnya, itu akan disuruh putar balik. Agar ada efek jera,” tegasnya. Setelah sosialisasi ini diberlakukan, ia mengaku belum mengambil keputusan sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak taat aturan PSBB. ”Belum. Kita tentukan dulu sosialisasi yang aman agar warga tahu. Sebab pada saat kita beri sanksi, belum tentu mendidik mereka. Yang penting mereka tahu dulu. Jadi besok (hari ini, red) tugas dari instansi terkait untuk memantau semua kegiatan,” jelas AY. Ia mengakui situasi sosial pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor masih jauh dari ideal. Dari pengamatannya, masih ada warga yang belum menerapkan dengan betul PSBB, seperti aktivitas warga saat menggunakan moda transportasi kereta hingga angkutan umum. ”Kondisi sekarang orang naik kereta, angkot juga masih mengkhawatirkan. Saya sudah usulkan ke PT KAI untuk mengatur lalu lintas angkutan. Misalnya dijadwal. Bogor berangkat, lalu setengah jam dari Bojong. Sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang. Diminta jeda waktu dibuat renggang. Diatur, kita temui juga di angkot. Agar ada jaga jarak. Termasuk bus antar provinsi kena aturan juga. Ada imbauan tidak mudik juga kan,” ungkapnya. Sementara itu, Kabag Ops Polres Bogor AKP Agung Ramadan mengatakan, secara umum pelaksanaan PSBB di Bumi Tegar Beriman mengacu pada ketetapan yang sudah termaktub dalam Handbook Penerapan PSBB Kabupaten Bogor. ”Kita sesuaikan dari hasil kebijakan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor,” katanya. Untuk pelaksanaannya, sambung Agung, sebanyak 1.632 personel sudah disiapkan. Personel tersebut terdiri dari 940 personel dari Polres Bogor, 190 TNI, 158 Dinas Perhubungan, 144 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 158 petugas kesehatan dan 42 personel dari unsur pendukung lainnya. ”Kurang lebih datanya seperti itu,” ujarnya. Hal senada juga dikatakan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo. Pada hakikatnya PSBB diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat saja. Pihak keamanan sifatnya memberikan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah, serta menjalankan ketetapan sesuai anjuran pemerintah. Secara umum memang mekanisme penerapan PSBB di Kota Bogor mengacu pada ketetapan yang ada pada satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, yang salah satu unsurnya terdiri dari jajaran kepolisian. Pras mengaku setiap harinya jajaran Polresta Bogor Kota selalu melakukan patroli di wilayah. Bahkan, operasi tersebut juga turut didukung jajaran enam polsek yang ada di Kota Bogor. Untuk jumlah personel, sambung Pras, sebanyak 815 personel yang terdiri dari beberapa instansi disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengawal penerapan PSBB. Seperti unsur kepolisian 312 personel, TNI 200, Dinas Perhubungan 120, Satpol PP seratus, petugas kesehatan 50 dan unsur pendukung lainnya 35 personel. ”Totalnya ada 815 personel,” tutupnya. (ogi/ryn/c/mam/run)