Di tengah pandemi Covid-19 atau corona, ekonomi warga makin merana. Kondisi itu diperparah dengan sejumlah narapidana (napi) yang dibebaskan. Pekerjaan tak ada, sementara urusan perut tak dapat ditunda. Tak ayal, kejahatan pun merajalela. Mulai dari aksi pencurian, penjambretan hingga seorang wanita jadi korban rampok di minimarket Pamijahan, tadi malam, menghantui warga. YULI (bukan nama sebenarnya), seorang karyawati minimarket di Pamijahan, masih syok usai ditodong dan disekap kawanan rampok, tadi malam. Wanita yang bekerja di Alfamart Pasarean, Pamijahan, itu menangis tersedu. Tubuhnya lunglai di parkiran minimarket. Perasaannya bercampur aduk, antara kaget juga takut. Ucapannya pun terbata-bata saat warga mencoba menenangkannya. Informasi yang dihimpun, aksi perampokan di Kampung Kawakilan, RT 04/04, Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, itu diketahui sekitar pukul 19:25 WIB. Dua karyawan disekap empat perampok bersenjata tajam. Perampok bertopeng itu juga menyandera salah seorang pembeli yang sedang belanja di minimarket. ”Toko sudah mau tutup. Rolling door terbuka sedikit karena kasir sedang bikin laporan. Beberapa menit kemudian, datang empat orang rampok membawa senjata tajam golok. Kejadiannya pukul 19:30 WIB,” kata anggota Koramil Cibungbulang Pelda Aryanto, Selasa (24/4). Aryanto yang mendapat tugas jaga tadi malam mengaku mendapat laporan adanya perampokan. Ia mendapati warga terengah-engah lari ke Koramil Cibungbulang, melapor bahwa telah terjadi perampokan. Untuk diketahui, jarak Koramil Cibungbulang hanya selemparan batu dari minimarket tempat kejadian perkara. Aryanto menuturkan, empat perampok itu menggasak uang senilai Rp18 juta dari meja dan mesin kasir. Mereka menyekap karyawati dan pembeli di toilet minimarket. Tak butuh waktu lama, kawanan rampok itu pun kabur. Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf membenarkan informasi tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). ”Iya, saya masih di TKP,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan, Selasa (21/4) malam. Tak hanya minimarket yang jadi sasaran kejahatan. Bahkan, seorang penjual es kelapa di Jalan Pahlawan, Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, juga jadi korban kejahatan. Idim, pedagang es kelapa pinggir jalan, itu ditipu pembelinya. Saat itu pelaku berpura-pura hendak membeli esnya sebanyak 50 bungkus. Pelaku lalu meminta pria 50 tahun itu mengantarkannya ke pabrik. Namun saat di perjalanan, Idim diminta berhenti. “Saya disuruh berhenti di depan warteg. Dia minta tolong saya buat membelikan nasi di warteg. Begitu saya belikan, motor sudah nggak ada,” kata Idim. Ia pun menduga dirinya terkena hipnotis hingga tak sadarkan diri saat disuruh pelaku. Sayang, kasus tersebut tak dilaporkannya ke polisi. Untuk diketahui, di wilayah hukum Kecamatan Cibinong saja, sejak awal April, ada lima kasus kehilangan kendaraan bermotor yang dilaporkan warga setempat ke Polsek Cibinong. ”Kurang lebih ada lima orang dari lima kasus yang masuk untuk membuat laporan kehilangan kendaraan di wilayah hukum Polsek Cibinong,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu. Dari lima laporan tersebut, jelasnya, semua merupakan kasus kehilangan kendaraan bermotor jenis roda dua. Selain itu, rupanya dari sekian laporan kasus tersebut didominasi kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalanan atau di luar lingkungan rumah, seperti fasilitas publik hingga tempat belanja atau minimarket. ”Itu yang lima kasus itu roda dua semua, dan kebanyakan TKP-nya itu di jalan atau di luar rumah ya,” papar Yunli. Jumlah itu belum ditambah dengan kejadian di Kota Bogor. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik memaparkan, selama tiga bulan terakhir tercatat terdapat 253 Laporan Polisi (LP). “Delapan belas di antaranya adalah laporan pencurian motor, ” terangnya kepada Metropolitan, Selasa (21/4). Tindakan kejahatan pencurian itu juga terjadi kebanyakan di perumahan-perumahan yang ada di Kota Bogor. Walau kondisi di lapangan masih terpantau aman terkendali, Firman mengaku tengah meningkatkan pemantauan di wilayah dengan patroli setiap malam ke titik-titik rawan tindak kejahatan. Hal itu dikarenakan terdapat 79 napi yang dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang. ”Walau residivis ini belum bergerak, kami akan terus memantau dan menjaga keamanan di tengah masyarakat,” tegasnya. Sejauh ini, kebijakan asimilasi bagi warga binaan lapas selama Covid-19 seperti dua sisi mata uang. Sebab, di beberapa tempat, warga binaan yang keluar dari lapas justru kembali terlibat kasus kriminal. Kepala Lapas Kelas IIA Pondokrajeg, Cibinong, Ardian Nova Christiawan, menyebut sejauh ini ada sekitar 204 warga binaan lapas yang mendapat asimilasi sesuai keputusan Permenkum HAM demi pencegahan corona. Terdiri dari warga binaan kasus narkoba, perlindungan anak, pencurian, penggelapan, penganiayaan dan kasus lain. Ia mengaku sejauh ini belum ada warga binaan asimilasi dari Lapas Kelas IIA Pondokrajeg yang terbukti kembali terlibat kasus kriminal atau kejahatan semenjak dibebaskan. ”Pantauan kami sih belum ada ya. Sedangkan untuk kejadian kriminal yang ada di Kota Depok, kami masih menunggu perkembangan dari Bapas dan koordinasi dengan polsek setempat. Ada dugaan itu melibatkan warga binaan kami yang diasimilasi,” katanya. Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Rahmad Mintarja angkat suara soal banyaknya isu yang beredar akan keterlibatan eks warga binaan yang terlibat kembali kasus tindak kriminal di Kota Bogor belakangan ini. Rahmad mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan eks warga binaan Lapas Peledang yang kembali tersandung kasus kriminal. ”Sudah satu bulan kami belum menerima tahanan dan napi pindahan. Pokoknya semenjak Kota Bogor tetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 Kota Bogor, kami belum menerima tahanan atau napi pindahan baru. Kita juga belum terima laporan kalau ada eks warga binaan kami yang kembali tersandung kasus hukum,”ujar Rahmad. Ia menilai kemungkinan warga binaan penerima asimilasi dan integrasi kembali berulah sangat kecil. Sebab, mereka diawasi langsung pihak pembimbing kemasyarakatan, yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat. ”Mereka diawasi para petugas selama 24 jam dari jauh. Bahkan pihak keluarga juga ikut dilibatkan untuk mengawasinya. Bahkan sesekali petugas akan datang ke rumah mereka untuk memastikan,” ujarnya. Tak hanya diawasi ketat oleh sejumlah aparat penegak hukum, jika memang ada eks warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi berulah kembali, maka akan ada sanksi tambahan yang bakal dikenakan. ”Kalau mereka (warga binaan penerima asimilasi dan integrasi, red) berulah kembali, tentu akan ada hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman atas apa yang dilakukan, warga binaan juga akan dikenakan hukuman tutupan sunyi,” tegasnya. (ryn/ogi/ dil/d/feb/run)