Senin, 22 Desember 2025

Baru Masuk langsung Ngamuk

- Rabu, 29 April 2020 | 01:51 WIB

Hari pertama masuk kerja usai terpapar Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto langsung ‘tancap gas’ memantau proses penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Plaza Dewi Sartika, Pasar Anyar. DIDAMPINGI langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syah, yang baru saja diambil sumpah jabatan pada pagi harinya di Balai Kota Bogor, orang nomor satu di Kota Bogor itu berdiri tegak di atas mobil. Bima yang kala itu berpakaian serba hitam berteriak dengan lantang kepada para pengunjung dan pemi­lik toko yang tengah sibuk beraktivitas. ”Satpol PP silakan... bagi toko-toko yang tidak boleh buka, saya perintahkan untuk tutup. Saya perintahkan ke­pada pengelola Dewi Sartika untuk menutup. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya atas nama Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor. Tidak ada tole­ransi,” pekik Bima. Untuk diketahui, Kota Bogor bersama lima daerah lainnya sepakat memperpanjang pelaksanaan PSBB. Bima mengaku akan turun langsung mengawal pelaksanaan PSBB tahap dua mendatang. ”Kalau PSBB tahap kedua tidak efek­tif tentu akan lebih banyak lagi korban di Kota Bogor. Jadi kuncinya adalah PSBB mesti tegas di lapangan, ban­tuan untuk warga tepat sasa­ran, masif. Saya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan jalannya PSBB tahap dua ini,” tegasnya. Menurutnya, check point yang didirikan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor tidak akan efektif jika tujuan ma­syarakat tidak kita awasi. Ia meminta kepada para peda­gang, selain yang termasuk dalam delapan sektor yang dikecualikan, untuk berhen­ti beroperasi selama PSBB nanti. ”Check point di lapangan akan tiada artinya jika tujuan­nya tetap kita biarkan. Jadi tujuannya mesti kita tertibkan. Kalau memang delapan sek­tor yang dikecualikan silakan beroperasi. Tapi selain itu jangan. Karena ini semua berdasarkan aturan,” tegasnya. ”Bagi pengusaha yang mem­bandel akan kita cabut izinnya. Jadi kami meminta kepada Satpol PP untuk tindak tegas kepada pengusaha yang mem­bandel. Kalau masih tidak patuh, izin usaha akan kita cabut semuanya,” ujarnya. Menanggapi hal itu, salah seorang pedagang pakaian, Safriadi, enggan berkomentar banyak. Terlebih saat rom­bongan wali kota Bogor datang ke tempatnya. Ia hanya bisa berdiam dan tak melawan, sambil memasukkan barang dagangannya ke ruko. ”Sebenarnya kami keberatan, tapi mau bagaimana lagi. Ka­lau semua demi kebaikan, mau tidak mau kan kita harus ikuti. Apalagi ini arahan dari pe­merintah. Kita tidak tahu harus tutup sampai kapan, jadi kita tunggu instruksi Pak Wali Kota saja,” katanya. Safriadi mengaku sedih lan­taran pada Ramadan tahun ini tak bisa berjualan bebas, layaknya tahun sebelumnya. ”Apalagi sebentar lagi mau Lebaran Idul Fitri, momennya kami meraup untung. Tapi malah seperti ini. Ya mau ba­gaimana lagi,” ungkapnya. Sementara itu, penerapan PSBB tahap pertama di Kota Bogor telah usai. Sejumlah catatan menjadi perhatian Pemkot Bogor, mulai dari mi­nimnya kesadaran masyara­kat hingga faktor lainnya. Kebijakan yang diterapkan Pemkot Bogor pada Rabu (15/4) bukan tanpa celah dan kekurangan. Sejak diberlaku­kannya kebijakan tersebut empat hari lalu, program yang digadang-gadang dapat men­ekan penyebaran Covid-19 di Kota Hujan belum menunjuk­kan hasil maksimal. Kapolresta Bogor Kota Kom­bes Pol Hendri Fiuser men­gatakan, selama masa pene­rapan PSBB di Kota Bogor, seratus hingga 150 pelang­garan terjadi di setiap harinya. ”Pelanggarannya beragam, mulai dari tidak menggunakan masker, melebihi kapasitas, tidak menjaga jarak dan pe­langgaran lainnya,” katanya. Dari enam kriteria pelang­garan PSBB Kota Bogor, sam­bung Hendri, tidak meng­gunakan masker dan kelebi­han muatan bagi kendaraan roda empat merupakan dua pelanggaran tertinggi yang terjadi selama satu pekan pelaksanaan PSBB (lihat data). ”Sejauh ini, paling ba­nyak adalah pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan,” tuturnya. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota sejak ditetapkannya PSBB di Kota Bogor, sebanyak 1.173 pelanggaran masuk dapur ca­tatan jajaran Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu 14 hari pelaksanaan PSBB. ”Kalau dari total data yang ada, pelang­garan mencapai 1.173 selama PSBB berlangsung,” bebernya. Selama diberlakukannya PSBB, ada tiga poin pokok yang dinilai perlu menjadi catatan. Seperti masih kurangnya kesa­daran masyarakat dalam meng­gunakan masker, saat berakti­vitas di luar rumah. ”Khususnya soal ketidaktahuan dan keti­dakpedulian masyarakat soal penggunaan masker. Soalnya banyak sekali yang kami temu­kan di lapangan, masyarakat yang masih minim mengguna­kan masker,” katanya. Selain penggunaan masker dan masih tingginya mobilitas masyarakat, kegiatan transpor­tasi dan jasa angkutan umum juga masuk daftar evaluasi PSBB Pemkot Bogor. Orang nomor wahid pada Polresta Bogor Kota itu menyebut se­jumlah angkutan umum masih melakukan operasionalnya di luar ketentuan yang sudah di­tetapkan. ”Masih banyak angkutan umum yang masih menarik penumpang lebih dari 50 per­sen, padahal ketetapannya 50 persen saja. Tapi di la­pangan, kami sering mene­mukan angkutan umum yang masih beroperasi dengan daya muat lebih dari 50 persen. Hal itu juga kami temukan pada kendaraan pribadi,” tutupnya. (ogi/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X