METROPOLITAN - Sempat viral beberapa waktu lalu karena mengamuk saat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernama Endang alias EW. Endang diketahui telah diamankan di rumahnya pada Senin (4/5) malam untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. ”Diproses hukum, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser. Hendri menuturkan, Endang dijerat Pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Endang lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. ”Tidak ditahan, ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ucap Hendri. Endang diketahui terlibat adu mulut dengan petugas di pos pemantauan PSBB di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5) pukul 07:25 WIB. Petugas Dishub menghentikan kendaraan EW karena dianggap telah melanggar aturan PSBB lantaran saat itu sang istri duduk di kursi depan mobil. Padahal jika merujuk pada aturan, harusnya sang istri duduk di kursi belakang. Petugas kemudian meminta EW agar sang istri pindah tempat duduk. Namun ia tak terima dengan alasan suami harus menghormati istri dengan duduk di samping suami. ”Tidak akan memindahkan ke belakang serta lebih takut aturan Allah daripada aturan PSBB yang merupakan aturan manusia,” kata EW dalam video yang beredar di media sosial. Terkait hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat mengikuti soal aturan jarak sosial atau social distancing di kendaraan demi kebaikan bersama, meskipun itu tak nyaman. ”Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk kebaikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati,” pinta Bima. (cn/mam/run)