Senin, 22 Desember 2025

Sempat Ngamuk saat PSBB, Kini Jadi Tersangka

- Rabu, 6 Mei 2020 | 13:33 WIB

METROPOLITAN - Sempat viral beberapa waktu lalu karena mengamuk saat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihak kepolisian akhir­nya menetapkan tersangka kepada pengemudi mo­bil bernama Endang alias EW. Endang diketahui telah diamankan di rumahnya pada Senin (4/5) malam untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. ”Diproses hukum, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser. Hendri menuturkan, Endang dijerat Pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Meski telah dite­tapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan En­dang lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. ”Tidak ditahan, ancaman hu­kuman di bawah lima tahun,” ucap Hendri. Endang diketahui terlibat adu mulut dengan petugas di pos pemantauan PSBB di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5) pukul 07:25 WIB. Petugas Dishub menghentikan kendaraan EW karena dianggap telah melanggar aturan PSBB lantaran saat itu sang istri du­duk di kursi depan mobil. Padahal jika merujuk pada aturan, harusnya sang istri duduk di kursi belakang. Petugas kemudian me­minta EW agar sang istri pindah tempat duduk. Namun ia tak terima dengan alasan suami harus menghormati istri dengan duduk di samping suami. ”Tidak akan memin­dahkan ke belakang serta lebih takut aturan Allah da­ripada aturan PSBB yang merupakan aturan manusia,” kata EW dalam video yang beredar di media sosial. Terkait hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat mengik­uti soal aturan jarak sosial atau social distancing di ken­daraan demi kebaikan ber­sama, meskipun itu tak nya­man. ”Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk ke­baikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati,” pinta Bima. (cn/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X