METROPOLITAN - Pemerintah daerah di tiga wilayah penyangga, Bogor, Depok dan Bekasi menunggu respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal kewajiban memiliki surat tugas bagi pengguna moda transportasi commuter line atau Kereta Rel Listrik (KRL) di masa pandemi virus corona Kota Bogor adalah salah satu wilayah yang akan segera memberlakukan kebijakan membawa surat tugas dari masing-masing instansi perusahaan bagi pengguna KRL. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pada awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga ini, pihaknya akan fokus mengurusi regulasi yang mengatur penumpang KRL. Khususnya mereka yang pulang-pergi untuk bekerja dari Kota Bogor menuju Jakarta. Tak hanya penumpang KRL Commuter Line, kebijakan tersebut juga berlaku bagi semua moda transportasi lainnya. ”Kita sedang rumuskan aturannya, khususnya bagi masyarakat yang memang dituntut mobile bekerja saat PSBB ini,” katanya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berencana akan mewajibkan kepada masyarakat untuk senantiasa membawa surat keterangan bekerja resmi dari masing-masing kantornya, jika memang hendak pergi bekerja di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. ”Untuk memastikan masyarakat bekerja di sektor yang dikecualikan PSBB, kami sedang rumuskan regulasinya. Jadi nanti masyarakat harus membawa surat keterangan itu saat hendak bekerja dan menggunakan transportasi umum,” jelasnya. Meski begitu, saat ini Pemkot Bogor tengah fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. ”Semuanya sedang kita rumuskan regulasinya. Yang pasti kita mesti sosialisasikan dahulu kebijakan ini agar masif penerapannya,” paparnya. Disinggung soal pelaksanaan, Pemkot Bogor menargetkan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan dalam waktu dekat. ”Semoga pekan ini bisa kita berlakukan. Yang jelas kita sedang usahakan secepatnya agar kebijakan ini bisa diterapkan,” jelasnya. Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meminta pemeriksaan surat keterangan yang diwajibkan bagi para penumpang KRL dilakukan Pemerintah Daerah setempat. ”Harapannya, razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait pemda,” ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba. Hal itu, lanjut Ane, karena pemeriksaan surat bagi penumpang KRL tersebut membutuhkan waktu. Padahal pihaknya juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh hingga penerapan jarak aman penumpang di peron dan KRL. Namun Ane belum menjelaskan kondisi hari pertama pemberlakuan penumpang wajib membawa surat mulai hari ini. Menurutnya, selama pemberlakuan PSBB jumlah penumpang KRL sudah terpantau sepi. ”Selama ini yang kami lakukan pembatasan masuk ke peron dan ke KRL, dari 700 lebih perjalanan KRL 90 persen sepi pengguna,” ungkapnya. (ogi/b/tem/mam/run)