Senin, 22 Desember 2025

Naik Kendaraan Umum Wajib Bawa Surat Tugas

- Rabu, 13 Mei 2020 | 03:03 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah daerah di tiga wilayah penyangga, Bogor, Depok dan Bekasi menunggu respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal kewajiban memiliki surat tugas bagi pengguna moda transportasi commuter line atau Kereta Rel Listrik (KRL) di masa pandemi virus corona Kota Bogor adalah salah satu wilayah yang akan segera memberlakukan kebijakan membawa surat tugas dari masing-masing instansi perusahaan bagi pengguna KRL. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pada awal Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB) tahap tiga ini, pihaknya akan fokus men­gurusi regulasi yang mengatur penumpang KRL. Khususnya mereka yang pulang-pergi un­tuk bekerja dari Kota Bogor menuju Jakarta. Tak hanya penumpang KRL Commuter Line, kebijakan tersebut juga berlaku bagi semua moda trans­portasi lainnya. ”Kita sedang rumuskan aturannya, khusus­nya bagi masyarakat yang me­mang dituntut mobile bekerja saat PSBB ini,” katanya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berencana akan mewajibkan kepada masy­arakat untuk senantiasa mem­bawa surat keterangan be­kerja resmi dari masing-ma­sing kantornya, jika memang hendak pergi bekerja di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. ”Untuk memastikan ma­syarakat bekerja di sektor yang dikecualikan PSBB, kami se­dang rumuskan regulasinya. Jadi nanti masyarakat harus membawa surat keterangan itu saat hendak bekerja dan menggunakan transportasi umum,” jelasnya. Meski begitu, saat ini Pemkot Bogor tengah fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. ”Se­muanya sedang kita rumuskan regulasinya. Yang pasti kita mesti sosialisasikan dahulu kebijakan ini agar masif pe­nerapannya,” paparnya. Dising­gung soal pelaksanaan, Pem­kot Bogor menargetkan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan dalam waktu dekat. ”Semoga pekan ini bisa kita berlakukan. Yang jelas kita sedang usaha­kan secepatnya agar kebijakan ini bisa diterapkan,” jelasnya. Sementara itu, PT Kereta Com­muter Indonesia (KCI) me­minta pemeriksaan surat ke­terangan yang diwajibkan bagi para penumpang KRL dilakukan Pemerintah Daerah setempat. ”Harapannya, razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait pemda,” ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba. Hal itu, lanjut Ane, karena pemeriksaan su­rat bagi penumpang KRL ter­sebut membutuhkan waktu. Padahal pihaknya juga harus menerapkan protokol kese­hatan Covid-19, seperti peng­ecekan suhu tubuh hingga penerapan jarak aman penum­pang di peron dan KRL. Namun Ane belum menjelaskan kon­disi hari pertama pemberla­kuan penumpang wajib mem­bawa surat mulai hari ini. Menurutnya, selama pember­lakuan PSBB jumlah penum­pang KRL sudah terpantau sepi. ”Selama ini yang kami lakukan pembatasan masuk ke peron dan ke KRL, dari 700 lebih perjalanan KRL 90 persen sepi pengguna,” ungkapnya. (ogi/b/tem/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X