METROPOLITAN - Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan meminta warga Jakarta tidak melakukan mudik lokal atau sekadar silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. ”Jangan ada mudik lokal. Yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies dalam keterangan persnya. Ia menekankan pihak yang boleh bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor mendasar yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB. Kesebelas sektor itu di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, konstruksi, perhotelan dan keuangan. Lalu ada industri strategis, pelayanan dasar dan sektor kebutuhan sehari-hari. Selain pekerja dari sektor-sektor tersebut, Anies ingin masyarakat tetap berada di rumah. Ia meminta warga memahami pemerintah masih berupaya mencegah penyebaran virus corona. Anies tak ingin usaha Pemprov DKI selama ini dalam menekan penyebaran virus corona, menjadi sia-sia karena masyarakat tidak bisa membatasi interaksi. ”Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak,” jelas Anies. ”Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia,” lanjutnya. Anies sebelunya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan itu menyatakan warga Jabodetabek tak boleh bepergian. Warga yang dapat bepergian adalah pihak-pihak yang dikecualikan dalam PSBB. ”Artinya, semua tetap berada di rumah. Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di sebelas sektor yang mendasar,” kata Anies. Sebelumnya, pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat di Jabodetabek melakukan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020, namun dengan catatan tetap memerhatikan dan taat terhadap aturan PSBB pencegahan virus corona. Mudik lokal yang dimaksud yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang. ”(Mudik lokal, red) boleh, nggak ada masalah kalau itu,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan warga yang melakukan mudik lokal untuk tetap wajib mematuhi aturan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona. ”Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan,” ujarnya. (cn/mam/run)