Senin, 22 Desember 2025

Kota Bogor Keluarkan Kartu Sakti Perjalanan

- Jumat, 12 Juni 2020 | 08:36 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keterangan Perja­lanan (SKP) bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota. Kartu sakti itu berfungsi seperti Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang sudah dikeluarkan DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Sekadar diketahui, di tengah pandemi corona saat ini, se­jumlah daerah masih mem­perketat kedatangan warga dari luar daerah. Kota Bogor termasuk salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. Untuk itu, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan SKP tersebut. ”Surat ini untuk membantu warga Kota Bogor apabila me­merlukan keterangan perja­lanan ke luar kota dalam si­tuasi darurat. Situasi darurat yang dimaksud adalah jika warga Kota Bogor hendak me­nengok orang tua yang sakit atau kegiatan kedinasan di luar daerah,” kata Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim kepada Metropolitan, kemarin. Untuk itu, jelas Dedie, bagi warga yang ingin mendapat­kan SKP wajib melampirkan KTP, KK, surat keterangan RT/RW, surat keterangan dinas terkait (jika digunakan untuk perjalanan dinas, red) dan surat lainnya sesuai jenis per­mohonan. ”Nah, berkas-ber­kas tersebut dibawa ke rumah dinas wali kota yang menjadi posko GTPP Covid-19 Kota Bogor,” ujar Dedie. Menanggapi hal itu, Kepala Terminal Baranangsiang Moses Lieba Ary mengaku belum mengetahui informasi resmi dari GTPP Covid-19 Kota Bogor terkait adanya SKP yang sejenis dengan SIKM Jakarta. Namun, pria yang akrab disapa Moses itu mengimbau kepada GTPP Covid-19 Kota Bogor, jika me­mang Kota Bogor akan mene­rapkan SKP, sebaiknya server dan pelayanan di Posko GTPP Covid-19 Kota Bogor bisa ber­jalan maksimal agar masyara­kat yang ingin ke luar kota tidak terhambat. ”SIKM di Jakarta itu kan ter­hambat karena lambatnya proses penerbitan SIKM. Jangan sampai di Kota Bogor juga terjadi hal yang sama. Kalau bisa warga mengajukan dua hari sebelum keberang­katan,” kata Moses. Moses melanjutkan, kesiapan Terminal Baranangsiang sen­diri dalam pelaksanaan PSBB Transisi saat ini sudah mak­simal. Penyemprotan disin­fektan dan penerapan proto­kol kesehatan juga sudah dijalankan. “Salah satu SOP baru yang dijalankan di Ter­minal Baranangsiang dalam pelaksanaan PSBB Transisi adalah pihak PO bus yang hendak berangkat dan datang ke Terminal Baranangsiang wajib melaporkan identitas penumpang ke pihak Termi­nal Baranangsiang,” jelasnya. ”Selain itu, pengecekan suhu tubuh juga kami lakukan, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan. Para penumpang juga diwajibkan melewati disinfektan chamber yang sudah disediakan oleh kami,” sambungnya. Moses menambahkan, untuk pelayanan di Terminal Ba­ranangsiang sendiri sampai saat ini belum berjalan mak­simal. Sebab untuk beberapa trayek yang menuju ke wi­layah zona merah masih belum beroperasi. Selain itu, jumlah penumpang yang datang dan berangkat ke Terminal Ba­ranangsiang sejak dibuka pada 8 Juni lalu juga masih rendah. Berdasarkan catatan pengelola Terminal Baranangsi­ang yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sejak 8 Juni hanya ada 59 penumpang yang berangkat untuk bus AKAP. Sedangkan untuk keberangkatan penum­pang AKDP hanya 274 orang. ”Memang kondisi belum nor­mal, karena masih ada bebe­rapa trayek yang belum aktif. Sebab di terminal tujuan dari trayeknya belum dibuka,” pung­kasnya. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X