METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keterangan Perjalanan (SKP) bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota. Kartu sakti itu berfungsi seperti Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang sudah dikeluarkan DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Sekadar diketahui, di tengah pandemi corona saat ini, sejumlah daerah masih memperketat kedatangan warga dari luar daerah. Kota Bogor termasuk salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. Untuk itu, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan SKP tersebut. ”Surat ini untuk membantu warga Kota Bogor apabila memerlukan keterangan perjalanan ke luar kota dalam situasi darurat. Situasi darurat yang dimaksud adalah jika warga Kota Bogor hendak menengok orang tua yang sakit atau kegiatan kedinasan di luar daerah,” kata Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim kepada Metropolitan, kemarin. Untuk itu, jelas Dedie, bagi warga yang ingin mendapatkan SKP wajib melampirkan KTP, KK, surat keterangan RT/RW, surat keterangan dinas terkait (jika digunakan untuk perjalanan dinas, red) dan surat lainnya sesuai jenis permohonan. ”Nah, berkas-berkas tersebut dibawa ke rumah dinas wali kota yang menjadi posko GTPP Covid-19 Kota Bogor,” ujar Dedie. Menanggapi hal itu, Kepala Terminal Baranangsiang Moses Lieba Ary mengaku belum mengetahui informasi resmi dari GTPP Covid-19 Kota Bogor terkait adanya SKP yang sejenis dengan SIKM Jakarta. Namun, pria yang akrab disapa Moses itu mengimbau kepada GTPP Covid-19 Kota Bogor, jika memang Kota Bogor akan menerapkan SKP, sebaiknya server dan pelayanan di Posko GTPP Covid-19 Kota Bogor bisa berjalan maksimal agar masyarakat yang ingin ke luar kota tidak terhambat. ”SIKM di Jakarta itu kan terhambat karena lambatnya proses penerbitan SIKM. Jangan sampai di Kota Bogor juga terjadi hal yang sama. Kalau bisa warga mengajukan dua hari sebelum keberangkatan,” kata Moses. Moses melanjutkan, kesiapan Terminal Baranangsiang sendiri dalam pelaksanaan PSBB Transisi saat ini sudah maksimal. Penyemprotan disinfektan dan penerapan protokol kesehatan juga sudah dijalankan. “Salah satu SOP baru yang dijalankan di Terminal Baranangsiang dalam pelaksanaan PSBB Transisi adalah pihak PO bus yang hendak berangkat dan datang ke Terminal Baranangsiang wajib melaporkan identitas penumpang ke pihak Terminal Baranangsiang,” jelasnya. ”Selain itu, pengecekan suhu tubuh juga kami lakukan, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan. Para penumpang juga diwajibkan melewati disinfektan chamber yang sudah disediakan oleh kami,” sambungnya. Moses menambahkan, untuk pelayanan di Terminal Baranangsiang sendiri sampai saat ini belum berjalan maksimal. Sebab untuk beberapa trayek yang menuju ke wilayah zona merah masih belum beroperasi. Selain itu, jumlah penumpang yang datang dan berangkat ke Terminal Baranangsiang sejak dibuka pada 8 Juni lalu juga masih rendah. Berdasarkan catatan pengelola Terminal Baranangsiang yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sejak 8 Juni hanya ada 59 penumpang yang berangkat untuk bus AKAP. Sedangkan untuk keberangkatan penumpang AKDP hanya 274 orang. ”Memang kondisi belum normal, karena masih ada beberapa trayek yang belum aktif. Sebab di terminal tujuan dari trayeknya belum dibuka,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)