METROPOLITAN - Masih hangat kasus manggung Rhoma Irama di acara khitanan salah seorang warga Pamijahan, Kabupaten Bogor. Di tengah penanganan persoalan itu, kabarnya ada salah seorang warga di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, yang bakal menggelar pesta hajatan dengan mengundang banyak orang. Informasinya, hajatan tersebut akan berlangsung pada Sabtu (4/7). Di mana lokasi acara berada di salah satu perumahan yang ada di Desa Cilebut Barat. Sementara di lokasi acara, sebuah tenda besar sudah berdiri. Kapolsek Sukaraja AKP Ari Trisnawati Setyoningsih pun membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui tanggal pasti acara tersebut. “Info dari anggota saya, baru info saja. Tanggal juga belum jelas, dan giat tersebut harus dapat izin dari Gugus Covid desa dan kecamatan,” katanya. Menurutnya, karena saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tentu kegiatan yang mengundang banyak orang tidak diperbolehkan. “Kalau dari polsek tidak mengeluarkan izin. Rekom dari ketua Gugus Covid dan memang tidak ada pengajuan izinnya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Gugus Tugas RW 18, Cilebut Barat, Edi Bumbun, membenarkan adanya resepsi pernikahan di wilayahnya. Edi mengatakan, warga yang menggelar resepsi pernikahan tersebut baru melapor ke Gugus Tugas setelah undangan disebar. ”Ya betul, kemarin sudah datang. Saya mau melarang, undangan sudah disebar. Iintinya aturan protokol kesehatan saat resepsi sudah kami sampaikan,” kata Edi. Edi mengaku khawatir resepsi pernikahan tersebut bisa menjadi sarana penularan Covid-19. Apalagi di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya PSBB masih diberlakukan. ”Ya itu yang saya khawatirkan, orang luar. Tapi yang punya hajat, katanya akan atur semua dan mau bertanggung jawab,” ujarnya. Terpisah, Kepala Desa Cilebut Barat Dasuki mengaku segera melakukan pengecekan. ”Coba nanti saya cari tahu,” ucapnya. Pengecekan itu nanti akan dilihat jumlah undangan yang hadir di resepsi pernikahan tersebut. “Terutama jumlah undangan, nggak boleh banyak,” katanya. Dasuki menegaskan pihaknya sama sekali tidak memberikan izin keramaian di wilayah Cilebut Barat karena pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi dan wilayahnya masih memberlakukan PSBB. ”Yang jelas sampai saat ini saya nggak pernah mengeluarkan izin untuk ramai-ramai,” tegasnya. (tib/ryn/b/rez/run)