Entah apa yang ada di benak RMH. Remaja asal Bogor itu kecil-kecil jadi penjual narkoba. Bocah 15 tahun itu bersama kedua rekannya, FR dan SN, kedapatan memiliki 578 gram ganja. KASUS ini terungkap saat Polres Bogor menggelar jumpa pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode Juni 2020, di halaman Mako Polres Bogor, kemarin. RMH dan kedua rekannya diamankan di Kampung Tengek, Desa Cimandehilir, Kecamatan Caringin, pada Rabu (24/6). “Ini salah satu kasus yang menonjol dari 15 kasus yang berhasil kita ungkap. Pengedar ganja di bawah umur berinisial RMH ini diamankan dengan barang bukti ganja seberat 178 gram,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Setelah dilakukan pengembangan, jelasnya, terdapat dua tersangka lain yang berhasil diamankan, dengan inisial FR dan SN. Total dari tangan ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 578 gram ganja. Di sisi lain, Roland mengaku pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka lainnya. Di mana secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 70,39 gram sabu, 16,2 kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis. “Pengungkapan kasus narkoba ini kami lakukan selama periode Juni 2020,” bebernya. Ke-16 tersangka yang berhasil diamankan yakni JJ dan RE diamankan di Kecamatan Leuwisadeng, dengan barang bukti 13,4 kg ganja, pada Selasa (30/6); tersangka RY dan HA berhasil ditangkap pada Rabu (3/6) di Kecamatan Cileungsi, dengan barang bukti 35,4 gram sabu. Kemudian tersangka AA berhasil ditangkap di Kecamatan Cibinong pada Senin (15/6), dengan barang bukti 1.040 gram ganja; tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok, dengan barang bukti 1.165 gram ganja. Selanjutnya tersangka IS ditangkap di Kota Bogor pada Senin (1/6), dengan barang bukti 4,62 gram sabu; tersangka MR berhasil ditangkap pada Jumat (5/6) di wilayah Caringin, dengan barang bukti 18,63 gram ganja dan 10,91 gram tembakau sintetis. Tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada Jumat (5/6), dengan barang bukti 0,89 gram tembakau sintetis; tersangka IM ditangkap pada Senin (8/6) di Rancabungur, dengan barang bukti 9,49 gram sabu. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada Selasa (9/6), dengan barang bukti 0,38 gram sabu; tersangka MK ditangkap di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama, dengan barang bukti 1,46 gram ganja. Tersangka DS ditangkap pada Jumat (12/6) di Karadenan Cibinong, dengan barang bukti 0,28 gram sabu; tersangka HS ditangkap di Babakanmadang pada Rabu (10/6), dengan barang bukti 0,10 gram sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada Jumat (12/6), dengan barang bukti 0,18 gram sabu; dan tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada Minggu (21/6), dengan barang bukti 19,59 gram sabu. “Dari 19 tersangka ini, tiga orang masuk residivis, yakni tersangka MR, HS dan MK. Juga tersangka AA dan MU yang keduanya masuk jaringan narkoba yang sama, serta kita pun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama NC,” ujar Roland. Ia menegaskan ke-19 tersangka itu dijerat Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup. “Sedangkan untuk tersangka anak di bawah umur, yaitu tersangka dengan inisial RMH yang berperan sebagai pengedar, dalam proses peradilannya diperlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (mul/c/rez/run)