METROPOLITAN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya membolehkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perjalanan dinas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE itu diatur beberapa syarat bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, diantaranya memerhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas. Mengacu peta zonasi risiko pandemi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ”Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya,” tulis keterangan resmi dari KemenPAN-RB, kemarin. Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta memastikan ASN mematuhi SE MenPAN-RB. Jika tidak mematuhi surat edaran tersebut atau ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mesti menggeser anggaran demi penanganan pandemi, pos anggaran perjalanan dinas termasuk yang terdampak dan dialihkan. Namun saat ini beberapa perjalanan dinas lokal sudah mulai berjalan kembali, namun tidak untuk perjalanan dinas luar kota. Menurut mantan camat Cariu itu, untuk kegiatan yang sedianya dilakukan dengan keluar kota, lebih banyak secara online lewat Zoom Meeting (ZM). ”Perjalanan lokal sudah berjalan. Kalau untuk (perjalanan dinas, red) luar kota, itu situasional. Lebih banyak rapat-rapat melalui ZM,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Ia juga tidak menutup kemungkinan pos anggaran perjalanan dinas pada berbagai SKPD yang digeser demi anggaran penanganan Covid-19 akan ’dikembalikan’ pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020. Namun menyesuaikan pada kebutuhan kerja masing-masing SKPD. ”Yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja,” imbuh Burhan. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menuturkan, kebijakan itu intinya PNS sudah boleh melaksanakan pekerjaan ke luar kota dengan syarat, salah satunya tetap melaksanakan SOP protokol kesehatan. Misalnya sebelum pemberangkatan harus ada keterangan sehat dari rumah sakit yang didahului dengan rapid test dan syarat lain yang ditentukan SKPD. ”Di pemerintah daerah, anggarannya yang sudah digeser ke penanganan Covid-19. Persoalannya masih ada atau tidak anggaran perjalanannya? Kan salah satu pos anggaran yang hilang itu kan perjalanan dinas,” ungkapnya. Ia menilai ada beberapa SKPD yang dianggap perlu melakukan perjalanan dinas demi target kerja, seperti pada bidang pendapatan dan investasi demi mendorong pendapatan selepas pandemi Covid-19. Meskipun tetap bergantung pada tingkat kebutuhan SKPD. ”Ya tergantung kebutuhan. Yang pasti yang kaitan dengan program, anggaran, promosi wisata hingga investasi,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (ryn/c/rez/run)