Senin, 22 Desember 2025

PNS Boleh ke Luar Kota asal Punya Kartu Sakti

- Rabu, 15 Juli 2020 | 10:21 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya membolehkan para Pegawai Ne­geri Sipil (PNS) melakukan perjalanan dinas. Hal itu tertuang dalam Surat Eda­ran (SE) MenPAN-RB Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) da­lam Tatanan Normal Baru. Dalam SE itu diatur beberapa syarat bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, diantaranya memerhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas. Mengacu peta zonasi risiko pandemi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Co­vid-19. ­ Selain itu, PNS juga diharus­kan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat se­tingkat Eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD). ”Dalam pelaks­anaan perjalanan dinas, Pe­jabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan agar penugasan dan pener­bitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya,” tulis keterangan resmi dari KemenPAN-RB, kemarin. Selain status penyebaran Co­vid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas ter­kait pembatasan keluar/ma­suk orang. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan meng­acu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kese­hatan dari Menteri Kesehatan. Pejabat Pembina Kepegawai­an diminta memastikan ASN mematuhi SE MenPAN-RB. Jika tidak mematuhi surat eda­ran tersebut atau ASN yang melanggar, maka akan dibe­rikan hukuman disiplin se­suai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerin­tah dengan Perjanjian Kerja. Menanggapi kebijakan terse­but, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan bahwa sejak pan­demi Covid-19 dan Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor mesti menggeser ang­garan demi penanganan pan­demi, pos anggaran perjalanan dinas termasuk yang terdam­pak dan dialihkan. Namun saat ini beberapa perjalanan dinas lokal sudah mulai berjalan kembali, namun tidak untuk perjalanan dinas luar kota. Menurut mantan camat Cariu itu, untuk kegiatan yang se­dianya dilakukan dengan keluar kota, lebih banyak se­cara online lewat Zoom Mee­ting (ZM). ”Perjalanan lokal sudah berjalan. Kalau untuk (perjalanan dinas, red) luar kota, itu situasional. Lebih banyak rapat-rapat melalui ZM,” katanya kepada Metro­politan, kemarin. Ia juga tidak menutup kemun­gkinan pos anggaran perjala­nan dinas pada berbagai SKPD yang digeser demi anggaran penanganan Covid-19 akan ’dikembalikan’ pada Angga­ran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020. Namun menyesuaikan pada kebutuhan kerja masing-masing SKPD. ”Yang pasti disesuaikan dengan kebutu­han. Bisa saja,” imbuh Burhan. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menuturkan, ke­bijakan itu intinya PNS sudah boleh melaksanakan peker­jaan ke luar kota dengan sya­rat, salah satunya tetap melaks­anakan SOP protokol kese­hatan. Misalnya sebelum pemberangkatan harus ada keterangan sehat dari rumah sakit yang didahului dengan rapid test dan syarat lain yang ditentukan SKPD. ”Di pemerintah daerah, ang­garannya yang sudah digeser ke penanganan Covid-19. Persoalannya masih ada atau tidak anggaran perjalanannya? Kan salah satu pos anggaran yang hilang itu kan perjalanan dinas,” ungkapnya. Ia menilai ada beberapa SKPD yang dianggap perlu melaku­kan perjalanan dinas demi target kerja, seperti pada bi­dang pendapatan dan in­vestasi demi mendorong pendapatan selepas pandemi Covid-19. Meskipun tetap bergantung pada tingkat ke­butuhan SKPD. ”Ya tergantung kebutuhan. Yang pasti yang kaitan dengan program, anggaran, promosi wisata hingga investasi,” pung­kas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (ryn/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X