METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Orang nomor satu di Kota Hujan itu diketahui melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Surat permohonan penangguhan penahanan itu dituangkan dalam surat resmi wali kota Bogor bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Ketika dikonfirmasi, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta membenarkan adanya pelayangan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. ”Iya benar,” singkatnya, Selasa (4/8). Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Bogor Cakra Yudha menilai apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sah-sah saja. Namun, pihaknya enggan memberi jawaban atas surat yang dilayangkan tersebut. ”Namun kami kembali lagi ke Pasal 21 KUHAP, kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Cakra. Terpisah, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menyayangkan tindakan wali kota Bogor tersebut. Sebab, sebagai pejabat publik harusnya bisa menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. “Meski hak penangguhan penahanan ini diatur di dalam Pasal 31 KUHAP, tidak sepatutnya seorang wali kota mengajukan penangguhan penahanan untuk kasus korupsi,” kata pria yang akrab disapa STS itu. Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Bogor menetapkan enam tersangka baru dalam kasus korupsi dana BOS di Kota Bogor. Keenamnya merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan yang terlibat dalam pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor, yang merugikan negara sebesar Rp17 miliar. (dil/c/rez/run)