METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menutup paksa 12 panti pijat yang beroperasi di sekitar Kompleks Pertokoan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8) malam. Penutupan dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, penutupan dilakukan karena mereka terbukti melanggar Perbup dan aturan lainnya. Karena itu, panti pijat yang menyediakan terapis wanita tersebut pun langsung diperintahkan tutup. “Panti pijat ini kan tidak boleh dulu beroperasi selama pandemi Covid-19 atau hingga PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tadi malam (Rabu malam, red) kami tutup 12 panti pijat di kawasan pertokoan Sentul City. Apalagi tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek,” kata Agus, kemarin. Ia mengaku pihaknya tidak hanya sebatas menutup ke-12 panti pijat tersebut. Melainkan turut meminta pengelola dan pemilik memulangkan terapis wanita berpakaian seksi itu ke daerah atau domisilinya masing-masing. “Puluhan terapis wanita asal Kabupaten Cianjur maupun daerah lainnya di Provinsi Jawa Tengah maupun Jawa Timur, kami perintahkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” tegasnya seraya meminta bahwa sebelum dipulangkan, para wanita tersebut didata terlebih dahulu. Mengenai sanksi, Agus Ridho menerangkan, para pemilik atau pengelola panti pijat itu diberi peringatan keras. Apabila nekat beroperasi kembali maka akan dibawa ke ranah sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Penindakan semalam kami tidak memberikan sanksi denda, tetapi lebih kepada peringatan,” imbuhnya. Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus gencar melakukan sidak ke tempat-tempat usaha sebagai pengecekan izin. Sekaligus menertibkan tempat usaha yang belum boleh beroperasi pada masa PSBB pra-AKB ini. “Sejauh ini kita sudah dua kali melakukan razia pekat. Razia pertama kita lakukan dengan menutup tujuh panti pijat dan kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta berdasarkan Perda Nomor 35 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2020,” pungkasnya. (mul/c/rez/run)