METROPOLITAN - Entah setan apa yang merasuki pelajar SMKN 4 Kota Bogor, MH dan FA. Kedua remaja 17 tahun itu dengan sadis membacok MF (17) hingga Pelajar Bogor Tewas Dibacok. Keduanya pun kini harus merasakan dinginnya sel penjara. MF, yang merupakan pelajar SMK asal Caringin, Kabupaten Bogor, itu sebelum meninggal dunia diketahui terlibat tawuran dengan para pelaku. Mereka tawuran di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, pada Minggu (2/8). “MF meninggal dunia karena mengalami luka bacokan di punggung dan pinggang. Korban meninggal dunia di RSUD Ciawi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin.Ia menjelaskan awal mula tawuran itu terjadi karena kedua kelompok pelajar tersebut saling ejek di media sosial (medsos). Kemudian keduanya sepakat bertemu di suatu lokasi yang telah ditentukan. ”Jadi aksi tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya, janjian lewat medsos. Modelnya sama seperti kasus-kasus tawuran pelajar di Kota Bogor beberapa waktu lalu,” ucap Hendri. Kedua pelaku kemudian mengajak temannya, IKH, MEC dan REZ, untuk ikut terlibat tawuran dengan pelajar dari SMK Tekindo. ”Mereka berlima pergi dan berkumpul di rumah RZL. Statusnya masih pelajar,” imbuhnya. Setelah semuanya berkumpul, mereka berangkat menuju Jalan Raya Sukabumi dan bertemu dengan kelompok lawannya yang sudah menunggu lebih dulu di lokasi. Aksi tawuran pun pecah. Saat itu MH berhadapan dengan MF. Ketika terdesak, MF berusaha melarikan diri. Namun nahas, pada saat membalikkan badan, MH mengayunkan senjata tajamnya hingga mengenai punggung korban. FA yang berada dekat dengan MH pun ikut membacok pinggang korban. ”Usai membacok keduanya kabur ke arah caringin menggunakan sepeda motor,” ungkap Hendri Mendapatkan informasi adanya tawuran, polisi langsung menuju lokasi. Polisi menangkap Dombrut dan FA yang diduga dalang pembunuhan terhadap korban. ”Kami masih mengejar pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat tawuran,” bebernya. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit berukuran besar,” tandasnya. (lip/ryn/rez/run)