Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gadungan Kuras Duit Janda Bogor

- Kamis, 3 September 2020 | 10:10 WIB

METROPOLITAN - Berhati-hati bila berkenalan dengan orang tak dikenal di media sosial. Sebab, bisa jadi ber­nasib sama seperti seorang janda asal Kota Bogor. Seorang janda asal Tanah­sareal yang dirahasiakan identitasnya itu menjadi kor­ban polisi gadungan setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik men­gatakan, awalnya korban ber­kenalan dengan pelaku beri­nisial NB (35) melalui Facebook pada 2017. “Jadi pelaku memasang foto pakai seragam polisi. Sering posting foto-foto pakai seragam polisi di Facebook, diduga korban suka sampai akhirnya berkenalan,” kata Firman kepada Metropolitan, Rabu (2/9). Selama sekitar satu tahun, lanjutnya, keduanya intens berkomunikasi lewat Facebook dan juga WhatsApp. Pelaku mengaku bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah berpangkat Bripka. Di awal 2018, keduanya se­pakat bertemu. NB menuju Kota Bogor dan menjalin hu­bungan asmara dengan kor­ban. Rupanya keduanya se­makin serius menjalin hu­bungan hingga akhirnya memutuskan untuk menikah. Keduanya menikah siri pada 2019. Gelagat mencuri­gakan NB pun muncul ketika ia kerap meminta uang ke­pada korban yang notabene pengusaha sepatu. “Pelaku bilangnya pinjam uang untuk biaya pengurusan perceraian di kepolisian. Awal­nya dikasih uang Rp25 juta, tapi dia minta-minta terus. Alasannya untuk lain-lain,” ungkapnya. Selain itu, pelaku juga meminjam mobil Grand Li­vina milik korban untuk di­bawa ke Yogyakarta. Korban juga memberikan sepatu sebanyak 17 kodi produksinya, tujuannya untuk dijual di Yo­gyakarta. Ternyata, setelah dipinjam­kan, pelaku malah membawa kabur mobil korban dan tak kembali lagi. Pelaku pun men­jadi susah dihubungi. Pada Juni 2020, akhirnya korban melapor ke Polresta Bogor Kota. Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak dan menemukan keberadaan pelaku sedang berada di Magelang. “Kami berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakulan penang­kapan. Sekitar akhir Agustus, pelaku ditangkap sedang be­rada di rumah bersama istri dan anaknya,” ucapnya. Total korban telah tertipu pelaku sekitar Rp200 juta. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jun­cto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (cr3/d/fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X