Nama Nia Ramadhani mendadak ramai jadi perbincangan para pegiat dunia maya. Ini terjadi setelah salah satu karyawannya mengadu kepada Nia Ramadhani bahwa dirinya belum digaji selama enam bulan. Aduan itu dilontarkan lewat kolom komentar Instagram istri Ardi Bakrie tersebut. SALAH satu komentar teratas itu dituliskan warganet bernama @rizaldinaldianputra, yang mengutarakan keluh kesahnya terkait gaji yang tak kunjung dibayarkan. ”Mbak sangat kaya sekali. Mbak kasih tau ke keluarga Bakrie kalau kita Jungleland belum digaji selama 6 bulan menunggu belum dibayar juga. Tapi mbak menawan atas kekayaan itu smga bisa tersampaikan,” tulis Rizaldin di kolom komentar. Hingga Minggu (27/9), komentar tersebut telah mendapat 12.339 suka dan 1.007 komentar tanggapan. Sebagai gambaran, Jungleland Adventure Theme Park merupakan wahana rekreasi yang dikelola PT Jungleland Asia. Jungleland Asia merupakan anak usaha PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE). JGLE merupakan anak usaha PT Surya Global Nusantara dengan kepemilikan 38,76 persen. Sedangkan PT Surya Global Nusantara merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) Tbk dengan kepemilikan 100 persen. Karena itu, tak heran jika warganet menyerang Nia Ramadhani yang notabene adalah suami Ardi Bakrie. Selain Rizaldin, ada juga akun lain yang mengaku karyawan Jungleland yang mengeluhkan hal serupa. Akun berinisial UI pun mengaku belum mendapatkan gaji enam bulan hingga sekarang. Melalui Direct Message (DM) Instagram, UI mengaku sudah tak mendapatkan gaji penuh sejak Februari silam. ”Saya dapat terakhir gaji Bulan Februari, kurang sepuluh persen lagi. Seharusnya Februari itu penuh 100 persen. Lalu untuk gaji Maret juga 100 persen tapi belum terima sampai saat ini,” kata divisi performer di Jungleland itu. Kemudian pada 27 Maret, ia mengaku bersama rekan-rekannya dirumahkan dan dijanjikan akan tetap digaji 50 persen. Begitu juga pada Mei, ia dijanjikan akan digaji sebesar 25 persen. Namun semua itu belum mereka dapatkan hingga kini. Tunjangan Hari Raya (THR) pun belum ia dapatkan. ”Pas Bulan Juni status karyawan kita dibekukan. Jadi kita tak terima gaji,” terangnya. Akibat tak digaji selama enam bulan, beberapa rencana UI pun gagal terlaksana. ”Banyak rencana yang tertunda, seperti renov rumah, lamaran, nikah dan lain-lain. Saya lebih kepikiran teman saya yang sudah berkeluarga, yang semuanya terpaksa cari pinjaman,”ujarnya. Hal senada diungkapkan FS, yang menceritakan runtutan bagaimana gajinya tak dibayarkan sejak Maret 2020. ”Jadi awalnya Bulan Februari saya cuma terima 45 persen, dijanjikannya full 100 persen. Bulan Maret kita masih kerja normal, itu juga dijanjiin full tapi belum dibayar sampai sekarang,” katanya. Ia melanjutkan, Jungleland kemudian memutuskan berhenti beroperasi pada 20 Maret 2020. Lalu, pada April, para karyawannya diminta bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Pada April, FS dijanjikan tetap diberi gaji sebesar 50 persen, sementara pada Mei dijanjikan akan digaji sebesar 25 persen. Pada Juni, pihak Jungleland mengambil kebijakan untuk membekukan kontrak karyawan hingga 30 September. ”Juni itu sudah dibekukan statusnya. Jadi karyawan yang dipanggil kerja itu dibayarnya per hari,” tambah FS. Hingga kini, para karyawan Jungleland belum menerima gaji yang dijanjikan mulai Februari hingga Mei. Sementara dari Juni hingga September, mereka tak digaji setelah status kontraknya dibekukan. Untuk menyiasati memenuhi kebutuhan hidup selama tak digaji, FS dan kawan-kawannyapun sepakat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. ”Jadi kami mendorong direksi untuk mengeluarkan paklaring dan akhirnya diterbitkan. Terus kami tanya gimana dengan status kami. Mereka bilang, ‘Nggak usah takut, kami tetap di Jungleland’,” terang FS. Kini FS dan karyawan lainnya masih menunggu janji pencairan gaji dari pihak Jungleland hingga 30 September 2020. Terkait hal itu, pihak Jungleland enggan berkomentar banyak. ”Besok saya kabari lagi,”ketus salah satu marcomm manager di The Jungle. Terpisah, Plt Kadisnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, mengaku pihaknya akan memberi informasi lengkapnya pada Senin (28/9). ”Belum bisa dikonfirmasi terkait masalah itu, mediator dan pengawasnya. Besok Insya Allah ada jawaban, karena banyak yang mediasi di situasi bencana sosial Covid-19 ini. Besok agak komplet infonya,” kata Yous. Menjawab polemik tersebut, pihak Jungleland pun mengeluarkan surat edaran kepada karyawannya. Disebutkan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada 30 September. ”Batas maksimal atas keterlambatan pembayaran gaji adalah 30 September 2020. Terkecuali pembayaran THR, batas akhir adalah 31 Desember 2020,” begitu bunyi poin kesepakatannya. Dalam surat tersebut juga diberi tahu bahwa Jungleland akan memperpanjang masa penutupan hingga batas waktu yang belum ditentukan selama masa pandemi Covid-19 ini. Surat tersebut dikeluarkan pada 27 Mei 2020 dan ditandatangani jajaran direksi PT Jungleland Asia. (cr3/c/rez/run)