Senin, 22 Desember 2025

Gaji Karyawan Jungleland Bogor Ditahan, Nia Ramadhani Ditagih Utang

- Senin, 28 September 2020 | 10:19 WIB
Foto ; NET
Foto ; NET

Nama Nia Ramadhani mendadak ramai jadi perbincangan para pegiat dunia maya. Ini terjadi setelah salah satu karyawannya mengadu kepada Nia Ramadhani bahwa dirinya belum digaji selama enam bulan. Aduan itu dilontarkan lewat kolom komentar Instagram istri Ardi Bakrie tersebut. SALAH satu komentar te­ratas itu dituliskan warganet bernama @rizaldinaldianputra, yang mengutarakan keluh kesahnya terkait gaji yang tak kunjung dibayarkan. ”Mbak sangat kaya sekali. Mbak ka­sih tau ke keluarga Bakrie kalau kita Jungleland belum digaji selama 6 bulan menung­gu belum dibayar juga. Tapi mbak menawan atas kekay­aan itu smga bisa tersampai­kan,” tulis Rizaldin di kolom komentar. Hingga Minggu (27/9), ko­mentar tersebut telah menda­pat 12.339 suka dan 1.007 komentar tanggapan. Sebagai gambaran, Jungleland Adven­ture Theme Park merupakan wahana rekreasi yang dikelo­la PT Jungleland Asia. Jung­leland Asia merupakan anak usaha PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE). JGLE merupakan anak usa­ha PT Surya Global Nusan­tara dengan kepemilikan 38,76 persen. Sedangkan PT Surya Global Nusantara merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) Tbk dengan kepemilikan 100 per­sen. Karena itu, tak heran jika warganet menyerang Nia Ra­madhani yang notabene ada­lah suami Ardi Bakrie. Selain Rizaldin, ada juga akun lain yang mengaku karyawan Jung­leland yang mengeluhkan hal serupa. Akun berinisial UI pun mengaku belum mendapatkan gaji enam bulan hingga seka­rang. Melalui Direct Message (DM) Instagram, UI mengaku sudah tak mendapatkan gaji penuh sejak Februari silam. ”Saya dapat terakhir gaji Bulan Februari, kurang se­puluh persen lagi. Seharus­nya Februari itu penuh 100 persen. Lalu untuk gaji Ma­ret juga 100 persen tapi be­lum terima sampai saat ini,” kata divisi performer di Jung­leland itu. Kemudian pada 27 Maret, ia mengaku bersama rekan-rekannya dirumahkan dan dijanjikan akan tetap digaji 50 persen. Begitu juga pada Mei, ia dijanjikan akan di­gaji sebesar 25 persen. Namun semua itu belum mereka da­patkan hingga kini. Tunjangan Hari Raya (THR) pun belum ia dapatkan. ”Pas Bulan Juni status karyawan kita dibeku­kan. Jadi kita tak terima gaji,” terangnya. Akibat tak digaji selama enam bulan, beberapa ren­cana UI pun gagal terlaksana. ”Banyak rencana yang ter­tunda, seperti renov rumah, lamaran, nikah dan lain-lain. Saya lebih kepikiran teman saya yang sudah berkeluarga, yang semuanya terpaksa cari pinjaman,”ujarnya. Hal senada diungkapkan FS, yang menceritakan runtutan bagaimana gajinya tak dibay­arkan sejak Maret 2020. ”Jadi awalnya Bulan Februari saya cuma terima 45 persen, di­janjikannya full 100 persen. Bulan Maret kita masih kerja normal, itu juga dijanjiin full tapi belum dibayar sampai sekarang,” katanya. Ia melanjutkan, Jungleland kemudian memutuskan ber­henti beroperasi pada 20 Ma­ret 2020. Lalu, pada April, para karyawannya diminta bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Pada April, FS dijanjikan tetap diberi gaji sebesar 50 persen, semen­tara pada Mei dijanjikan akan digaji sebesar 25 persen. Pada Juni, pihak Jungleland mengambil kebijakan untuk membekukan kontrak karya­wan hingga 30 September. ”Juni itu sudah dibekukan statusnya. Jadi karyawan yang dipanggil kerja itu dibayarnya per hari,” tambah FS. Hingga kini, para karyawan Jungleland belum menerima gaji yang dijanjikan mulai Februari hingga Mei. Semen­tara dari Juni hingga Septem­ber, mereka tak digaji setelah status kontraknya dibekukan. Untuk menyiasati memenuhi kebutuhan hidup selama tak digaji, FS dan kawan-kawan­nyapun sepakat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. ”Jadi kami mendorong direksi un­tuk mengeluarkan paklaring dan akhirnya diterbitkan. Terus kami tanya gimana dengan status kami. Mereka bilang, ‘Nggak usah takut, kami tetap di Jungleland’,” terang FS. Kini FS dan karyawan lain­nya masih menunggu janji pencairan gaji dari pihak Jungleland hingga 30 Septem­ber 2020. Terkait hal itu, pihak Jungleland enggan berkomen­tar banyak. ”Besok saya ka­bari lagi,”ketus salah satu marcomm manager di The Jungle. Terpisah, Plt Kadisnaker Kabupaten Bogor, Yous Sud­rajat, mengaku pihaknya akan memberi informasi lengkap­nya pada Senin (28/9). ”Belum bisa dikonfirmasi terkait ma­salah itu, mediator dan peng­awasnya. Besok Insya Allah ada jawaban, karena banyak yang mediasi di situasi ben­cana sosial Covid-19 ini. Be­sok agak komplet infonya,” kata Yous. Menjawab polemik tersebut, pihak Jungleland pun mengelu­arkan surat edaran kepada karyawannya. Disebutkan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada 30 September. ”Batas maksimal atas keter­lambatan pembayaran gaji adalah 30 September 2020. Terkecuali pembayaran THR, batas akhir adalah 31 Desem­ber 2020,” begitu bunyi poin kesepakatannya. Dalam surat tersebut juga diberi tahu bahwa Jungleland akan memperpanjang masa penutupan hingga batas waktu yang belum ditentukan selama masa pandemi Co­vid-19 ini. Surat tersebut di­keluarkan pada 27 Mei 2020 dan ditandatangani jajaran direksi PT Jungleland Asia. (cr3/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X