METROPOLITAN - Proses gugatan yang dilayangkan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tersebut, dan hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah. Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagai penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selaku tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, kemarin. ”Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad, dalam sidang yang digelar online melalui akun YouTube PTUN Bandung. Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti menuturkan, Ditjen PAS akan mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut. ”Kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor. Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” kata Rika Aprianti. Sementara itu, muncul desakan untuk segera membebaskan Habib Bahar usai dikabulkannya gugatan terkait keputusan pencabutan asimilasi oleh Kabapas Bogor yang dianggap tidak sah. Menanggapi hal itu, Rika mengaku masih menunggu kutipan putusan dari pengadilan. ”Kita masih menunggu kutipan putusan dari pengadilan,” ujarnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, menilai atas putusan itu Bahar harus bebas. ”Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya, kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah,” kata Azis. Pihaknya pun meminta Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim. Sehingga Bahar bisa bebas dan kembali ke rumah. ”Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujarnya. Sebelumnya, Habib Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/ PTUN-BDG. Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (dtk/rez/run)