Senin, 22 Desember 2025

Habib Bahar bakal Bebas, Ditjen Pas Banding

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:34 WIB

METROPOLITAN - Proses gugatan yang di­layangkan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tersebut, dan hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah. Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagai penggu­gat sementara Balai Pemasy­arakatan Bogor selaku tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, kemarin. ”Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi ter­gugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa menga­bulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad, dalam sidang yang dige­lar online melalui akun YouT­ube PTUN Bandung. ­ Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti menuturkan, Ditjen PAS akan mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut. ”Kita hormati kepu­tusan Hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kaba­pas Bogor. Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” kata Rika Aprianti. Sementara itu, muncul desakan untuk segera membebaskan Habib Bahar usai dikabulkan­nya gugatan terkait keputusan pencabutan asimilasi oleh Kabapas Bogor yang dianggap tidak sah. Menanggapi hal itu, Rika mengaku masih menung­gu kutipan putusan dari peng­adilan. ”Kita masih menunggu kutipan putusan dari penga­dilan,” ujarnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bahar, Azis Ya­nuar, menilai atas putusan itu Bahar harus bebas. ”Alham­dulillah hari ini (kemarin, red) PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith dite­rima seluruhnya, kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimila­sinya, dapat asimilasi lagi se­hingga dapat kembali ke ru­mah,” kata Azis. Pihaknya pun meminta Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim. Sehingga Bahar bisa bebas dan kembali ke rumah. ”Kita me­minta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan kon­sekuen dengan putusan peng­adilan yang sudah diputuskan,” ujarnya. Sebelumnya, Habib Bahar melalui kuasa hukumnya me­layangkan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/ PTUN-BDG. Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penja­ra. Bahkan, Bahar saat ini dip­indahkan ke Lapas Nusa­kambangan. (dtk/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X