Senin, 22 Desember 2025

THM di Bogor Belum Boleh Buka

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:17 WIB
Ilustrasi THM
Ilustrasi THM

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bogor memastikan ada delapan sektor yang belum berope­rasi selama masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM) yang notabenenya bisa mengundang kerumunan banyak orang. Sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditetapkan Pemkab Bogor, seti­daknya ada delapan sektor usaha yang sampai saat ini belum boleh beroperasi, me­ski sektor lainnya sudah bero­perasi bertahap. ­ Berdasarkan Keputusan Bu­pati Bogor Nomor 443/458/ Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor No­mor 443/450/Kpts/Per- UU/2020, delapan sektor tersebut yakni kolam renang, bioskop, rumah bernyanyi, gym, panti pijat atau refleksi, spa, taman publik dan page­laran festival. Bupati Bogor Ade Yasin men­gatakan, pelarangan delapan sektor usaha tersebut lantaran memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Ia khawatir jika kedelapannya dipersilakan beroperasi, penye­baran Covid-19 di Kabupaten Bogor semakin meningkat. Terlebih penerapan protokol kesehatan pada delapan sek­tor ini tergolong sulit. “Se­perti taman, contohnya. Kalau taman dan fasilitas publik kita buka, pasti akan banyak kerumunan di sana. Tidak kita buka saja kondisi Covid-19 kita seperti ini, apalagi kalau kita buka,” kata Ade Yasin, kemarin. Ade mengaku pada perpan­jangan keempat PSBB pra-AKB ini pihaknya kembali menge­tatkan protokol kesehatan. Baik di ruang publik maupun lingkungan perkantoran. Ba­hkan, penerapan 30 persen jumlah kapasitas maksimal setiap kegiatan diberlakukan demi mengurangi potensi kerumunan di setiap kegiatan atau acara. “Awalnya kan hanya 50 per­sen dari jumlah maksimal kapasitas. Sekarang kita per­ketat lagi, menjadi 150 orang maksimal dalam setiap ke­giatan. Dan setiap kegiatan yang mengundang massa banyak tidak boleh berlangs­ung lebih dari tiga jam,” te­gasnya. (ogi/b/fin/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X